Daerah  

100 Miliar untuk Pemkab Sinjai, Pinjaman untuk Program PEN dari Kemenkeu

Bupati Sinjai (kedua dari kanan) saat penandatanganan perjanjian pinjaman PEN di Jakarta

Bulukumbapos.com – Sinjai – Kementerian Keuangan RI menerima pengajuan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemkab Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan. Besaran pinjaman yang disetujui sebesar Rp100 miliar.

Pinjaman tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Bersumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atas penugasan dari Kementerian Keuangan.

Persetujuan pinjaman itu ditandai dengan penanda tanganan perjanjian pinjaman antara PT SMI bersama Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) di Jakarta, Senin 26 Oktober.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Sinjai, Irwan Suaib menjelaskan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberi ruang kepada Pemerintah Daerah untuk mengajukan PEN.

Hal itu dilakukan untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Hanya saja, tidak semua Pemerintah Daerah mendapat persetujuan pinjaman bebas bunga ini.

Di Sulsel, hanya Pemprov Sulsel dan Pemkab Sinjai. “Kita patut bersyukur karena pengajuan kita disetujui, banyak Pemerintah Kabupaten mengajukan tapi tidak disetujui Pemerintah Pusat,” jelas Irwan.

Selain itu, beban bunga yang kedepan akan dibayar oleh Pemkab Sinjai akan berkurang sekitar Rp1 miliar tiap bulan. Sebab, pinjaman Rp185 miliar dari BPD Sulsel berkurang menjadi Rp85 miliar sejak disetujuinya pinjaman PEN ini.

“Jadi kita tidak menambah utang karena pinjaman di Bank Sulsel berkurang Rp100 miliar dengan lolosnya pinjaman PEN ini, jadi jumlah utang tetap Rp185 miliar,” tambah Plt Kepala Bappeda Sinjai ini.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sinjai, Ratnawati Arif mengungkap,  Pemkab Sinjai memanfaatkan peluang atas program pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Dimana program ini dinialai sangat membantu meringankan beban Pemda atas pinjaman daerah sebelumnya. Apalagi pinjaman tersebut nol persen berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 43 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 105 tahun 2020.

“Adanya kepastian Sinjai memenuhi syarat yang ditetapkan, maka minggu lalu kami bersurat melakukan pembatalan pinjaman Rp100 miliar ke Bank Sulsel dari sebelumnya Rp185 miliar, artinya pinjaman di Bank Sulsel hanya Rp85 miliar, SMI Rp100 miliar,” bebernya. (Kominfo Sinjai)
#Ikhwan /BP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *