Polri  

Cegah Kriminal dan Gangguan Kamtibmas Saat Malam Hari, Polres Bulukumba Rutin Berpatroli

Petugas Patroli sedang menginterogasi kelompok remaja yang masih berkumpul saat larut malam.

Bulukumbapos.com – Guna mencegah dan mengantisipasi tindak kriminal serta gangguan kamtibmas di malam hari, Polres Bulukumba melalui tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Samapta giat melakukan patroli.

Tim patroli bermotor UPRC menyasar tempat – tempat yang dianggap rawan terjadinya tindak kejahatan pada malam hari di wilayah Kota Kabupaten Bulukumba hingga dini hari.

Bukan hanya melakukan kegiatan berpatroli namun para personel yang tergabung dalam tim UPRC Sat Samapta Polres Bulukumba bahkan menyambangi para warga ataupun kelompok remaja yang masih melakukan aktivitas nongkrong – nongkrong atau sedang berkumpul hingga larut malam.

Kasat Samapata Polres Bulukumba IPTU Candra Said, SH., MH, menyampaikan bahwa kegiatan patroli yang dilakukan oleh Satuan Samapata Polres Bulukumba
sebagai langkah upaya pencegahan terhadap tindak kriminal dan gangguan kamtibmas lainya pada malam hari.

“Dalam kegiatan patroli para Personel menyasar beberapa wilayah yang ada di kota Bulukumba yang dianggap rawan terjadinya gangguang kamtibmas seperti balapan liar atau kriminalitas dan bahkan para Personel menyambangi para warga atau kelompok remaja yang masih nongkrong – nongkrong hingga larut malam,”tuturnya Kasat Samapta.

Ia juga menambahkan bahwa selain mengantisipasi perilaku masyarakat juga mengawasi perilaku kelompok remaja yang nongkrong – nongkrong hingga larut malam sambil mengkonsumsi miras, hal tersebut dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas bahkan kriminalitas.

“Kami mohon dukungan semua lapisan masyarakat agar bersama – sama menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Bulukumba, terkhusus kepada para orang tua agar melakukan pengawasan kepada para anaknya bila berada di luar rumah terlebih hingga larut malam,” pesan Kasat

“Bila masyarakat menemukan atau melihat terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak kriminal, agar segera dilaporkan kepada pihak berwajib terdekat atau dengan menghubungi Call Center 110, kami siap melayani selama 1×24 jam,”imbau Kasat.
(Humas Polres Bulukumba)
Editor : Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *