Bulukumbapos.com – Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bulukumba kembali memperpanjang MoU (Memorandum of Understanding) dengan Pengurus DPP Majelis Dai Muda dalam rangka pembinaan rohani, Kamis (21/4/2022).
Penandatanganan MoU yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Negeri Bulukumba ini, dirangkaikan dengan Pemberian Wakaf Alquran dari keluarga besar Pengadilan Negeri kepada Majelis Dai Muda, serta pemberian cinderamata pada para pegawai Pengadilan Negeri yang telah Purna Bakti dan dilanjutkan dengan Pengajian, shalat Isya serta Tarwih bersama.
Dr. Adil Kasim, SH, MH Ketua Pengadilan Negeri dalam sambutannya mengatakan; “Program pembinaan keagamaan dengan Majelis Dai Muda ini telah lama berjalan dan telah habis masa berlaku MoUnya pada bulan April 2022 ini, maka kita perpanjang kembali untuk menjadi sarana belajar dan memperdalam ilmu agama bagi warga Pengadilan Negeri,”.
“Selain itu, kami juga memberikan 24 buah wakaf Alquran untuk dipergunakan Dai Muda dalam pembelajaran mengaji di masyarakat, semua kita rangkai dalam bentuk Amaliah Ramadhan dibulan mulia ini,” tambah Dr. Adil Kasim.
Ketua Majelis Dai Muda Ikhwan Bahar menambahkan;” Kami berterima kasih atas kepedulian Pengadilan Negeri dalam hal keagamaan, hari ini selain penandatanganan MoU juga rangkaian ibadah shalat magrib berjamaah usai buka puasa, dilanjutkan mengaji dan shalat Isya serta Tarwih berjamaah,”.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Ernawati, SH, MH, Para Hakim, Staf serta Pengurus Darma Yukti Pengadilan Negeri Bulukumba.
Sementara dari pengurus dan Kader Majelis Dai Muda hadir Irham, Nurul Ihsan, Nur Ameliah Said, Muhammad Nasir dan Musda Mulia Nur serta Suherman Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kabupaten Bulukumba.
(Penulis : Ikhwan).