Bulukumbapos.com – Seksi Propam Polres Bulukumba menggelar sidang kode etik profesi polri kepada terlapor Bripka Ade Muspratomo pada Rabu (25/5/2022) di ruang sidang Aula Polres Bulukumba, dipimpin oleh Waka Polres Bulukumba Kompol Umar, S.Sos, MM selaku pimpinan sidang dan Kompol Gani SH,MH bersama AKP Rahman sebagai pendamping pimpinan sidang, yang juga dihadiri oleh Pembina Hamit Abertan SH,MH bersama Iptu Suparno SH dan Bripka Herlina Sakir, SH.MH sebagai pendamping terduga pelanggar.
AKP Sahabudin selaku Kasi Propam Polres Bulukumba melakukan tuntutan pelanggaran kode etik profesi Polri untuk perkara nomor : Tut/01/V/2022/Sipropam yang diduga melanggar pasal 13 ayat (1), pasal 14 ayat (1) huruf b PP No.1 tahun 2003 yaitu dinyatakan telah melanggar sumpah atau janji jabatan kode etik profesi Polri Yang dapat merugikan dinas Kepolisian dan pasal 1 ayat (1) huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yaitu setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Dalam persidangan tersebut AKP Sahabudin menuntut Bripka Ade Muspratomo dengan tiga tuntutan yaitu yang pertama perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan dan ketiga dipindah tugaskan kewilayah yang berbeda yang bersifat demosi sekurang kurangnya satu tahun.
Sebelumnya, terlapor Bripka Ade Muspratomo dilaporkan oleh Hj. Susnawati tentang adanya uang dari pelapor sebesar Rp.125 juta yang diterima oleh Bripka Ade Muspratomo untuk membantu mengurusi perkara narkoba yang melibatkan suami pelapor.
Waka Polres Bulukumba Kompol Umar, selaku pimpinan sidang menyatakan bahwa Bripka Ade Muspratomo secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 13 ayat(1), pasal 14 ayat(1) huruf b P No.1 tahun 2003 dan pasal 1 ayat(1) huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri dan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan penuntut.
Sidang berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar dan terlapor menerima putusan yang dijatuhkan oleh pimpinan sidang.
(Humas Polres Bulukumba)
Editor :Ikhwan