Bulukumbapos.com – Unit Tipidum (Tindak Pidana Umum) bersama Unit PPA (Penyidik Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bulukumba telah mengamankan 4 dari 6 terduga pelaku Penganiayaan terhadap seorang warga Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Jum’at (14/10/2022)
Terduga Pelaku yang telah di amankan saat ini yakni KA (17) warga Kecamatan Ujung Bulu, RM (17) warga Kecamatan Ujung Loe MI (14) warga Kecamatan Gantarang dan S (18) warga Dusun Jawi-jawi Desa Polewali Kecamatan Gantarang, Bulukumba.
Sedangkan dua terduga pelaku lainnya yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut, saat ini indentitasnya telah di ketahui dan sementara di lakukan pencarian.
Sebelumnya telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang di alami oleh korban IA (17), ATA (18) dan A(16) ketiganya adalah warga Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 14 Oktober 2022 sekitar pukul 00.30 Wita di Teko Lajae Desa Polewali Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Yang pada saat itu ketiganya sedang mencari bengkel untuk memperbaiki Ban sepeda motornya yang kempes atau bocor, tiba-tiba sekolompok rombongan terduga pelaku datang melakukan penganiayaan tersebut.
Atas kejadian tersebut ATA (18) salah satu korban melaporkan kejadian yang mereka alami di SPKT Polres Bulukumba.
Dirinya menjelaskan telah menjadi korban penganiayaan yang di lakukan oleh sekolompok orang yang belum di ketahui identitasnya.
Akibat dari penganiayaan tersebut salah satu korban IA mengalami luka tusuk sebanyak 7 kali pada bagian pinggang, pinggul, pangkal paha dan bahu korban serta mengalami patah tulang pada bagian betis kanan dan patah pada bagian lengan kanan akibat di tabrak oleh pelaku.
Saat ini korban telah menjalani perawatan medis di RSUD Andi Sultan Daeng Raja Bulukumba.
Ps.Kanit PPA Polres Bulukumba AIPTU Ahmad Kahar mengatakan saat di introgasi oleh penyidik unit PPA bersama Pidum Satreskrim Polres Bulukumba, keempat terduga pelaku mengakui telah melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan peran masing-masing.
AIPTU Ahmad Kahar mengungkapkan bahwa terduga pelaku, salah paham atau salah sasaran karena korban yang menjadi sasaran Penganiayaan mirip dengan seorang yang pernah berselisih paham atau terlibat permasalahan sebelumnya dengan salah seorang pelaku tersebut.
“Jadi, kasus ini bukan Begal, seperti yang di beritakan di media sosial, karena tidak ada barang berharga milik korban hilang atau di rampas. Motifnya Pelaku salah paham kerena mengira korban adalah musuhnya yang pernah terlibat permasalahan sebelumnya dengan pelaku,” Ungkap AIPTU Ahmad Kahar.
Saat ini Tiga terduga pelaku yang masih di bawah umur yaitu KA (17), RM (17) dan MI (14) menjalani pemeriksaan di unit PPA polres Bulukumba sedangkan pelaku S (18) di periksa oleh unit Pidum polres Bulukumba karena masuk kategori umur dewasa.
“Keempat terduga Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik PPA dan Unit Pidum Satreskrim Polres Bulukumba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas AIPTU Ahmad Kahar.
(Humas Polres Bulukumba)
Editor : Ikhwan