Bulukumbapos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pembagian dapil terbaru di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, Selasa (07/02/2023).
Hal itu tertuang dalam PKPU no 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilu 2024, KPU mengumumkan beberapa perubahan dapil, termasuk kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan yang kini sudah menjadi Lima Daerah Pemilihan (Dapil).
Lima Dapil terbaru untuk Pemilihan Legislatif tahun 2024 di kabupaten Bulukumba pada 10 kecamatan meliputi:
Dapil 1 Ujung Bulu-Ujung Loe.
Dapil 2 Gantarang-Kindang.
Dapil 3 Bulukumpa-Rilau Ale.
Dapil 4 Herlang-Kajang. Dan
Dapil 5 Bonto Bahari-Bonto Tiro
Sementara jumlah pembagian kursi yang ada tetap 40 kursi, dengan rincian, Dapil 1 sebanyak 9 kursi, dapil 2 sebanyak 10 kursi, dapil 3 sebanyak 9 kursi, dapil 4 sebanyak 7 kursi dan dapil 5 sebanyak 5 kursi.
Menanggapi perubahan Dapil ini, Ketua KPUD Bulukumba, Kaharuddin yang dikonfirmasi Bulukumbapos.com pada Selasa (7/2/2023) mengatakan; “Penetapan itu adalah ranahnya KPU RI, dan kami di KPUD akan, siap mensosialisasikan perubahan jumlah dapil dan kursi tiap dapil itu ke para stakeholder, khususnya ara petinggi partai peserta pemilu,”.
Penulis: ikhwan
Editor : Redaksi