Bulukumbapos – Hari ini (Kamis 26 Februari 2026) warga kabupaten Bulukumba khususnya ummat Islam, dibuat resah dengan beredarnya video yang diduga masuk kategori penistaan agama, yang didalam video itu ada dua wanita yang memplesetkan makna ayat Alquran, pelakunya adalah akun Nona Ayuu bersama rekannya Irma.
Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, kedua pelaku memplesetkan arti dari potongan ayat-ayat Alquran dengan makna yang berbeda dari arti sebenarnya, dan video ini telah beredar luas di masyarakat melalui grup-grup WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut, Ust. Dr. Ikhwan Bahar Ketua Majelis Dai Muda sangat menyayangkan perbuatan itu; “Ini sudah penistaan agama, ayat-ayat Alquran sebagai kitab suci ummat Islam bukan untuk dijadikan bahan candaan, walaupun video telah dihapus tapi kami sudah tonton videonya, yang dikirim oleh warga, yang mengaku resah dengan perbuatan mereka dan meminta agar ada tindakan dari aparat,”.
“Dan malam ini juga kami sudah melapor ke Polres Bulukumba untuk menindaklanjuti hal ini”, tambahnya.
Beberapa warga juga terpantau memprotes perbuatan kedua pelaku, salah satunya adalah Pipi Hardianti yang menulis diakum media sosialnya; “Bereskpresi di media sosial adalah hak setiap orang, tapi jangan mengabaikan nilai-nilai agama”,.
Usai menerima laporan, tak menunggu waktu lama, pihak Polres Bulukumba melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Ali langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Ujung Loe dan Pemerintah Desa Balleanging Kecamatan Ujung Loe, dan hasilnya, kedua pelaku dengan kesadaran masing-masing mendatangi Mapolres Bulukumba untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf.
“Alhamdulillah, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama ini, maka kami bergerak cepat bersama unit intelkam dari Polsek Ujung Loe, akhirnya kedua terduga pelaku mendatangi kami di Polres untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, dan setelah mendapat pencerahan agama dari Ust. Ikhwan Bahar selaku tokoh agama dari Majelis Dai Muda, keduanya mengakui kesalahannya dan meminta maaf serta berjanji untuk tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari”,.
“Kami berdua atas naa Irmawati dan Indah Ayu Indriani dengan kesadaran dan sepenuh hati memohon maaf atas perbuatan kami yang dianggap melecehkan Alquran, kami juga orang Islam dan kami tidak tau kalau hal itu melecehkan agama, kami mohon di maafkan dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi, juga kami berharap agar para konten kreator lain tidak mencontoh perbuatan kami,” ujar kedua pelaku di hadapan Polisi, Tokoh Agama dan Kepala Desanya yang ditindak lanjuti dengan pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai.
Usai mediasi dan klarifikasi, Ustad Ikhwan Bahar menyampaikan; “Pada kedua pelaku kami sampaikan bahaya dan ancaman mempermainkan ayat-ayat Alquran, salah satunya terdapat dalam surah Atraubah Ayat 65-66 dan pelaku memohon maaf tanpa tekanan dari siapapun, dan berjanji tidak mengulangi, tapi kami tetap meminta pemantauan dari pihak Polsek Ujung Loe pada kedua pelaku, begitu juga dari pemerintah desa setempat, jadi tidak selesai sampai disini, semoga ini kasus pertama dan terakhir dalam hal penistaan agama”,.
Penulis; Ikhwan
Editor; Redaksi













Alhamdulillah gerak cepat dari muda Bulukumba.