Bulukumbapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kab. Bulukumba menggelar penertiban, dengan menutlrunkan ratusan APK (Alat Peraga Kampanye) di seputaran jalan protokol dalam kota Bulukumba, Rabu (30/10/2019).
Kasatpol PP&Damkar Kab. Bulukumba A. Baso Bintang yang dihubungi via telpon, membenarkan hal ini, bahwa untuk menegakkan perda maka perlu diadakan penertiban, bukan hanya alat peraga kampanye tapi iklan reklame juga yang melanggar aturan.
Hariyadi, salah satu personil PPNS Satpol PP&Damkar yang ikut dalam penertiban, kepada BulukumbaPos mengatakan; “Untuk saat ini mereka (para bakal calon Bupati) belum mempunyai kewenangan untuk bersosialisasi dengan alat peraga, tapi jika itu sesuai aturan, maka silahkan saja, karna belum masuk pada tahapan pilkada, jadi masih kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga keteriban umum melalui penegakan perda oleh Satpol PP&Damkar”.
“Dasar hukum kami jelas, yaitu perda No. 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pada saat sudah penetapan calon dan masuk tahapan kampanye Pilkada nanti, maka penertiban ini kami akan komunikasikan dengan KPUD dan Bawaslu sebagai lembaga terkait dalam kepemiluan”. Tutup Hariyadi.
Penulis; Ikhwan_BP
Follow Instagram@bulukumbapos