Bulukumbapos.com – Masa libur atau diliburkannya siswa maupun mahasiswa pada tingkat pendidikan di Kabupaten Bulukumba kembali diperpanjang.
Sebelumnya, Bupati Bulukumba AM.Sukri A.Sappewali pada Sabtu (28/3/2020) telah meliburkan selama 14 hari pada 16 Maret dan berakhir pada 29 Maret 2020 untuk anak sekolah belajar dirumah.
Dan setelah berakhirnya masa libur tersebut, Bupati Bulukumba kembali memperpanjang masa libur anak sekolah melalui Surat Edaran Bupati Bulukumba tertanggal 30 April 2020.
Memperpanjang masa libur/pengalihan belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh dari tanggal 2 Mei sampai 16 Mei 2020, penyampaian ini juga di disampaikan pada Kepala Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, para pengawas sekolah dan madrasah. Demikian diantara isi surat edaran Bupati Bulukumba tersebut.
Penulis: ikhwan/BP