Bulukumbapos.com – Isnayani SH, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS menggelar rangkaian kegiatan sosialisasi pada beberapa tempat diwilayah Kabupaten Bulukumba yang merupakan daerah pemilihannya yakni Dapil V meliputi Bulukumba dan Sinjai.
Salah satu rangkaian kegiatan yang digelar adalah Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan nomor 5 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas bertempat di Grand 99 Kota Bulukumba, Sabtu (5/12/2020).
‘Melalui kegiatan ini, kami mensosialisasikan Perda Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penyandang Disabilitas dan juga mendengarkan persoalan yang ada di masyarakat terkait perlindungan dan pelayanan Penyandang Disabilitas khususnya di Kab. Bulukumba yang juga telah ada perdanya’, tutur Isnayani dihadapan puluhan peserta sosialisasi.
Tampil sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Ahmad dari Dinas Koperasi, Ikhwan Bahar Ketua Dewan Pembina PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) Kab. Bulukumba dan Lurah Caile A. Rayes Mannappiang.
Dalam paparannya, Ikhwan Bahar, yang juga pengurus YAPTI (Yayasan Tuna Netra Indonesia) Kota Makassar, menyampaikan bahwa ada lebih seribu Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bulukumba yang membutuhkan perhatian sebagai tindak lanjut dari Perda nomor 12 tahun 2018 tentang Pelayanan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas, baik dari akses layanan publik, data kependudukan, kesehatan, pendidikan, ketrampilan, modal usaha dan lainnya.
Penulis@ikhwan / BP