Bulukumbapos.com – Gubernur Sulawesi Utara H. M. Nurdin Abdullah telah mengeluarkan Surat Edaran terkait perpanjangan masa BDR (Belajar Dari Rumah), dalam surat bernomor 420/0014 tersebut tercantum perpanjangan masa belajar jarak jauh, dan berlaku mulai 4 Januari 2021 sampai 1 April 2021 pada satuan pendidikan mulai dari tingkat TK/RA, SD/MI, SMP/MTs sampai SMA/SMK/MA.
Sementara itu pemerintah kabupaten Bulukumba telah lebih dahulu mengeluarkan Surat Edaran yang isinya meminta pada seluruh satuan pendidikan baik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama, agar menunda sementara Pembelajaran Tatap Muka untuk semester genap T. A. 2020-2021 dan memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terhitung mulai 4 Januari 2021 sampai 18 Januari 2021.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Januaris Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bulukumba menyatakan bahwa inti dari Surat Edaran Gubernur maupun Bupati itu untuk kebaikan kita bersama:
‘Bapak Bupati sudah mengambil Kebijakan tentang penundaan Pembelajaran Tatap Muka mulai tgl. 4 s/d 18 Januari 2021 sebelum keluarnya Surat Edaran Gubernur, dan tentu kita sebagai warga dan kami di Pemkab Bulukumba mengikuti dan menyesuaikan dengan kebijakan Gubernur tersebut, karna kebijakan itu diambil untuk kemaslahatan kita masyarakat juga khususnya anak-anak kita’, tutur Januaris.
Ahmad Januaris menambahkan: Tapi jika koondisi dan perkembangan kasus Covid-19 di Bulukumba sudah memungkinkan utk PTM maka tentu Bapak Bupati akan mempertimbangkan, dengan tetap mengacu pada SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Mentri yang menyerahkan kebijakan pada masing-masing Pemda dan mudah-mudahan Covid-19 ini cepat berlalu khususnya di Kabupaten Bulukumba’.
#Ikhwan / BP