Bulukumbapos.com – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba H Askar HL-Arum Spink, mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jusman Sabir, dalam proses persidangan yang berlangsung di MK, Kamis, (4/2021).
“Pada kesempatan ini, kami mewakili kuasa hukum prinsipal perkara 04, bapak Askar HL dan Arum Spink, dengan ini menyatakan perkara 04 kami nyatakan dicabut,” kata Jusman Sabir.
Menanggapi hal tersebut, Kahar Ketua KPUD Bulukumba selaku Tergugat, saat dikonfirmasi Bulukumbapos.com mengatakan: “Terkait pencabutan permohonan paslon nomor 2 di MK (Mahkamah Konstitusi), tentu itu bagian dari hak pemohon, begitu juga dengan keputusan akhirnya untuk mencabut gugatan, dan untuk proses selanjutnya mari kita menunggu hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di MK untuk ditindak lanjuti”.
Sementara itu, Andi Noviati Andriani, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Bulukumba yang turut mendampingi KPUD Bulukumba sebagai Jaksa Pengacara Negara kepada Bulukumbapos.com mengatakan: “Alhamdulillah hari ini (Kamis 4 Februari 2021) berkas perkara nomor 04 dari Paslon nomor 2 telah dicabut, dan dengan dicabutnya gugatan tersebut, akan ditindak lanjuti dengan keluarnya penetapan hakim MK ke KPU pusat dan KPU Pusat, yang diteruskan ke KPU Provinsi dan Kabupaten untuk segera diselesaikan tahapan Pilkada untuk Pelantikan Pasangan Calon peraih suara terbanyak”.
“Dalam perkara ini, posisi kami dari Kejaksaan Negeri sebagai Jaksa Pengacara Negara ini, berdasarkan surat kuasa khusus dari KPUD Bulukumba untuk melakukan bantuan hukum pendampingan disidang gugatan di Mahkamah Konstitusi”, tutup Andi Noviati.
#Ikhwan / BP