Daerah  

36 OPD Dirampingkan jadi 27, Ini Harapan Anggota DPRD Bulukumba

Bupati Bulukumba H. A. Muchtar Ali Yusuf saat menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD Bulukumba.

Bulukumbapos.com – DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) dan Pendapat Akhir Bupati Atas Persetujuan 3 Buah Ranperda Tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna, jumat (30/7/2021).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal tersebut, dihadiri Bupati Bulukumba H. A. Muchtar Ali Yusuf, Pimpinan dan para Anggota Dewan, Pj Sekda A. Misbawati A Wawo, para Unsur Forkopimda Bulukumba. Para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD mengikuti Paripurna secara virtual, serta disiarkan langsung melalui live streaming facebook Splfm Bulukumba

Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal menyampaikan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Bulukumba adalah membahas Ranperda yang telah diusulkan oleh Pemerintah, baik melalui Komisi, gabungan Komisi, maupun pembentukan Pansus. Sehingga rapat Paripurna tersebut merupakan proses terakhir dalam rangka penetapan suatu Rancangan Peraturan Daerah.

“Atas nama pimpinan kami menyampaikan bahwa 3 buah rancangan peraturan daerah kabupaten bulukumba disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten bulukumba tahun 2021,” ucapnya H. Rijal.

Untuk diketahui 3 buah Ranperda yang disahkan menjadi Perda yakni, Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah tahun 2020-2025, Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten tahun 2021-2041, dan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sementara itu, Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf dalam Pendapat Akhirnya menyampaikan apresiasi serta penghargaannya kepada Pansus DPRD dan fraksi-fraksi yang telah menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk menjadi produk hukum daerah, dimana dengan persetujuan 3 buah Ranperda itu menjadi Langkah maju yang dapat dicapai bersama dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Apa yang disampaikan oleh anggota DPRD, baik melalui panitia khusus maupun dari masing-masing fraksi akan menjadi referensi bagi pemerintah daerah khususnya leading sektor terkait dalam pelaksanaannya kedepan,”tutur Bupati.

Salah satu Ranperda yang cukup menarik perhatian masyarakat adalah perampingan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang sebelumnya berjumlah 36 dan kini jadi 27,beberapa instansi dilebur bergabung dengan instansi lain.

Adapun perangkat daerah yang baru disahkan menjadi PERDA adalah 27 (Dua Puluh Tujuh) OPD yang terdiri dari:

  1. Sekretariat Daerah;
  2. Sekretariat DPRD;
  3. Inspektorat Daerah;
  4. Dinas Pendidikan dan kebudayaan;
  5. Dinas Kesehatan;
  6. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
    dan Pertanahan;
  7. Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam
    Kebakaran dan Penyelamatan;
  8. Dinas Sosial;
  9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Sipil;
  10. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
  11. Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata;
  12. Dinas Perikanan;
  13. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
  14. Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  15. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  16. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian;
  17. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah;
  18. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  19. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  20. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  21. Dinas Perhubungan;
  22. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pembangunan Daerah;
  23. Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah;
  24. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  25. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
  26. Badan Penanggulangan Bencana Daerah,dan
  27. Kecamatan

Menanggapi perampingan OPD tersebut, Muhammad Bakti Ketua Komisi D DPRD Bulukumba yang juga anggota Pansus mengharapkan perbaikan dan peningkatan kinerja dari OPD.
‘Kita berharap dengan perampingan ini bisa lebih mengefesienkan anggaran dan mengefektifkan kinerja OPD guna menggenjot pembangunan dan pelayanan pada masyarakat, karna selama ini OPD memang terlalu gemuk dan beberapa bagian terkesan mubazzir,’ ungkapnya.

Sementara itu, Pemerintah Daerah dalam melalui Kepala Bagian Humas A. Ayatullah dalam wawancara via telpon seluler dengan Bulukumbapos.com menyampaikan bahwa setelah ditetapkannya Ranperda ini khususnya tentang perampingan OPD, maka selanjutnya Pemda akan melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi.

‘Kami akan konsultasikan perubahan OPD ini ke Pemprov, dan khusus untuk Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, pak Bupati berharap agar Dinas ini nantinya menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, artinya lebih menonjol Pariwisatanya, sesuai dengan target pemerintah dalam memajukan sektor pariwisata di Kabupaten Bulukumba, karna penamaan itu sendiri tergantung pada dokumen dan skoring yang memunculkan Pemuda dan Olahraga baru Pariwisata, ‘jelas A. Ayatullah.

Ikhwan / BP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *