Bulukumbapos.com – Jelang pemungutan suara pada Pemilu di 14 Februari 2024 mendatang, Bawaslu Bulukumba mengajak pada Dai yang berhimpun dalam Majelis Dai Muda (MDM) Bulukumba untuk ikut terlibat dalam pengawasan pemilu. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar saat melakukan penandatanganan MoU Pengawasan Partisipatif Bersama Majelis Dai Muda (MDM) Bulukumba di Kantor Bawaslu Bulukumba, Senin (25/12/2023).
“Salah satu amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 104 huruf (f) Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif,” jelasnya.
Bakri menambahkan melalui MoU ini kedepan diharapkan pengurus dan anggota Majelis Dai Muda (MDM) Bulukumba dapat mengambil bagian dalam pengawasan partisipatif, melakukan sosialisasi Bersama melalui mimbar-mimbar masjid dan pengajian-pengajian tentang peraturan perundang-undangan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan pemilihan serta meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat dalam melakukan pengawasan Pemilu.
Ditempat yang sama, Ketua Majelis Dai Muda (MDM) Bulukumba, Ikhwan Bahar yang hadir bersama jajaran pengurusnya, berterima kasih atas kesempatan Kerjasama yang dilakukan Bawaslu Bersama MDM, seluruh pengurus dan anggota akan senangtiasa menjadi mata, telinga dan mulut yang akan membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
“Majelis Dai Muda hanya berusaha untuk mengambil bagian sebagai bentuk pertanggungjawaban, kalaupun pada akhirnya masih banyak yang melakukan pelanggaran setidaknya sudah ada komitmen dan usaha Majelis Dai Muda untuk meminimalisir pelanggaran itu,” urainya.
Kedepan pasca dilaksanakan MoU ini, kami berharap ada tindak lanjut berupa kolaborasi Gerakan Bersama dalam memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 di Bulukumba berlangsung aman, damai dan berintegritas, Bawaslu dapat berkolaborasi dengan Dai Muda dalam melakukan sosialisasi seperti memberikan pemahaman kepada kelompok-kelompok yang selama ini menjadi binaan kajian MDM, tutup Ikhwan. (*)