Daerah  

Baznas dan Dai Muda Sosialisasi Pezan Darma Terkait Zakat Pertanian di Padang

Sosiologi Pezan Darma di Kantor Desa Padang.

Bulukumbapos.com – Proyek Perubahan Hj.Darmawati, salah seorang peserta PKN II Angkatan X Puslatbang LAN RI yang diberi judul ” PEZAN DARMA ” terus disosialisasikan kepada masyarakat, salah satunya dengan dengan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Desa Dampang, Desa Padang dan Kelurahan Jalanjang, Kementerian Agama, BAZNAS Kabupaten Bulukumba, dan Majelis Dai Muda serta lembaga terkait lainnya.

Sebagaimana sosialisasi yang dilakukan di Kantor Desa Padang Kecamatan Gantarang pada Kamis (25/8/2022), Hj.Darmawati didampingi Staf Ahli Bidang Ekonomi Emil Yusri, SP, Camat Gantarang Andi Nurgawati, Pimpinan BAZNAS H.Muh.Yusuf Shandy, Wakil Sekretaris Umum Majelis Dai Muda Pusat Bulukumba Ust. Abdul Halim, Kades Padang Muh.Akri, dan Koordinator Satgas UPZ Kecamatan Gantarang ibu Sakra, memberikan sosialisasi dihadapan kurang lebih 50 orang warga.

Ahmad, salah seorang warga menyambut baik kehadiran Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Hj.Darmawati yang mensosialisasikan soal Pengelolaan Zakat Pertanian.

Menurut pengakuan Ahmad, selama ini yang dia tahu besarnya zakat pertanian 2,5 persen. ” Nah baru hari ini saya tahu kalau zakat pertanian besarnya 5 persen untuk sawah irigasi dan 10 persen untuk sawah tadah hujan. Saya mohon penjelasan, bagaimana mi itu saya pak Ustadz, selama ini yang saya keluarkan hanya 2,5 perseb,” aku Ahmad.

Spontan menurut pimpinan Baznas Bulukumba Yusuf Shandy, kalau memang baru sekarang pak Ahmad tahu besaran zakat pertanian yang wajib dikeluarkan, itu tidak masalah.

” Yang penting nanti kalau bapak sudah panen, wajib maki keluarkan zakat pertanianta 5 persen kalau irigasi,” pesan Yusuf Shandy.

Dan menurut Ust.Yusuf Shandy, yang wajib dikeluarkan zakat pertaniannya, apabila mencukupi nisab yaitu 653 kg atau setara 7 karung.

Sebelumnya Hj.Darmawati menyampaikan bahwa dia sengaja mengangkat masalah Pengelolaan Zakat Pertanian, mengingat masih ada beberapa saudara dia, baik petani pemilik ataupun penggarap yang belum faham soal kewajiban menunaikan Zakat.

” Tabe Zakat itu wajib, dan Zakat Pertanian ini sama halnya dengan Zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan. Sementara Zakat Pertanian wajib dikeluarkan setelah panen dan setelah dikeluarkan biaya seperti biaya traktor, pupuk, biaya upah taman dan lainnya,” sebut Darmawati.

Pada kesempatan itu, Kades Padang Muh.Akri, Camat Gantarang Andi Nurgawati dan Dai Muda Ust.Halim ikut menyampaikan pesan pesan terkait ” PEZAN DARMA “.

Rilis : Suaedy
Editor : Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *