Daerah  

Corona Effect, Himbauan MUI Bulukumba:Tiadakan Shalat Jumat untuk Sementara

Himbauan MUI Bulukumba

Bulukumbapos.com – Merebaknya wabah Corona/Covid-19 tak hanya menjadi urusan pemerintah baik, ditingkat pusat maupun daerah, tapi semua pihak diminta bersinergi untuk mencegah wabah ini agar tidak meluas, termasuk MUI (Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Sulawesi Selatan yang telah mengeluarkan himbauan untuk meniadakan shalat Jumat di masjid-masjid bagi ummat Islam.

Pengurus MUI Kab. Bulukumba pun telah menindaklanjuti himbauan MUI Provinsi Sulawesi Selatan dan edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, melalui rapat pada, Kamis (26/3/2020) di Kampus STAI Al-Ghazali Bulukumba dipimpin oleh KH. Tjamiruddin selaku Ketua MUI didampingi H. Abdul Hakim Bohari selaku Sekertaris dan sebelumnya telah dikonsultasikan pada pemerintah daerah kabupaten Bulukumba.

Hasil rapat terbatas tersebut juga membahas kondisi terkini Bulukumba yang telah ada 1 orang didapati Positif mengidap Corona/Covid-19 dan telah disampaikan pemerintah Kabupaten Bulukumba bahwa Bulukumba dalam status Siaga Satu terhadap Covid-19, maka MUI Bulukumba telah mengeluarkan himbauan pada seluruh masyarakat Kabupaten Bulukumba terkait Peniadaan shalat Jumat untuk sementara waktu terhitung mulai Jumat (27/3/2020) pada Masjid-masjid di Kabupaten Bulukumba, berikut isi lengkap himbauan tersebut:

Himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bulukumba Dalam Menyikapi Kasus COVID-19

بسم الله الرحمن الرحيم
Sehubungan dengan adanya :
1. Ketetapan pemerintah tentang COVID-19 sebagai bencana nasional non alam pada Tanggal 14 Maret 2020.
2. Fatwa MUI Pusat No. 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19

3. Menindaklanjuti Himbauan Majelis Ulama Indonesia Propinsi Sulawesi Selatan
4. Surat Edaran Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 451.11/2057/2020 tentang himbauan kepada masyarakat Propinsi Sulawesi Selatan tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di Sulawesi Selatan

5. Berdasarkan hasil konsultasi MUI kabupaten Bulukumba dengan pemerintah daerah kabupaten Bulukumba

6. Keputusan Musyawarah Pengurus Harian Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bulukumba pada Hari Kamis, Tanggal 27 Maret 2020.

Maka Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bulukumba, menyampaikan Himbauan sebagai berikut :
a. Meniadakan Sholat Jum’at (sementara) pada Masjid-masjid di Kabupaten Bulukumba

b. Apabila kondisi penularan COVID-19 dianggap aman maka Shalat Jum’at dapat dilakukan di Masjid dengan membawa perlengkapan shalat masing-masing.

c. Menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dan tempat ibadah, banyak berzikir, memperbanyak salawat kepada Nabi Muhammad SAW, dan memperbanyak Istigfar. Mengadakan qunut Nazila di setiap shalat 5 waktu.

d. Informasi tentang COVID-19 hendaknya selalu merujuk kepada pihak yang memiliki otoritas seperti pemerintah dan coordinator satgas sehingga masyarakat tidak mendapatkan berita hoax.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bulukumba, 2 Sya’ban 1441.H

27 Maret 2020. M

DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA KABUPATEN BULUKUMBA
KETUA : KH. TJAMIRUDDIN
SEKERTARIS : H. ABDUL HAKIM BOHARI
Penulis: ikhwan
Follow Instagram@bulukumbapos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *