Dalam Sehari Sat Res Narkoba Polres Bulukumba Tangkap 4 Tersangka Pelaku Narkoba

BulukumbaPos – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap dua orang Pengedar Narkoba jenis Shabu, pada Sabtu (01/12/18). Penangkapan itu hanya berselang beberapa jam setelah sebelumnya dua pemuda juga di bekuk pada Sabtu dini hari (1/12/18) di Dusun Talleanglumu Desa Balangpesoang Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba, saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku diringkus di dua lokasi berbeda. Pelaku pertama berinisial IC (30) warga Desa Bontominasa diringkus saat sedang akan bertransaksi Narkoba di Jl. Kelapa Kel. Jawi-jawi Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari IC yakni 2 (dua) sachet kecil yang berisi shabu, 1 (satu) sachet sedang yang berisi shabu, 1 (satu) unit Hand Phone warna putih dan 1 (satu) buah dompet warna coklat.

Setelah di lakukan interogasi awal IC (30) mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AM, Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bulukumba kemudian melakukan pengembangan, dan didapatlah pelaku kedua berinisial AM (54) warga Jln.Tinumbu Lr.2 Kel.Lembo Kec.Tallo Kota Makassar yang sedang berada di desa Pattiroang Kec.kajang Kab. Bulukumba, barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua) sachet kecil yang berisi sabu dan 1 (satu) unit Hand Phone warna putih.

Penangkapan kedua pelaku pengedar Narkoba ini di pimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Bulukumba Akp Aris Sumarsono. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaaan di Polres Bulukumba guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan mengapresiasi upaya pemberantasan narkoba oleh anggotanya ini:” Komitmen kita untuk memberantas jaringan Narkoba ini sudah tidak bisa di tawar-tawar lagi, dan tidak pandang bulu, selain upaya penangkapan, kami juga tetap melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan pemahaman tentang bahaya barang haram ini ke masyarakat”. Ungkapnya. (**ikhwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *