Fatwa Terbaru MUI Tentang Hukum Merenggangkan Shaf dan Pakai Masker saat Shalat

Logo Majelis Ulama Indonesia

Bulukumbapos.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat telah mengeluarkan fatwa terbaru terkait pelaksanaan ibadah di masjid saat pandemik Covid-19 masih ada, dalam fatwa nomor 31 Tahun 2020 tersebut, Komisi Fatwa MUI mempertimbangkan kondisi di Indonesia, terkait adanya pelonggaran aktivitas sosial saat New Normal di satu sisi, tetapi di sisi lain, wabah COVID-19 belum benar-benar hilang.

TENTANG PERENGGANGAN SHAF SHALAT

Pada praktiknya, dalam kegiatan salat berjemaah, baik salat Jumat maupun salat lima waktu pada masa normal, meluruskan dan merapatkan saf (barisan) adalah keutamaan dan kesempurnaan.

Dalam masa pandemi COVID-19, MUI memandang penerapan physical distancing dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh.

“Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah, dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iah,” ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dikutip dari teks Fatwa nomor 31 tahun 2020 pada Jumat (5/6/2020)

TENTANG PELAKSANAAN JUMAT SECARA SIFT ATAU BERGANTIAN

Selain itu, mengenai penyelenggaraan salat Jumat, MUI menekankan pada dasarnya salat tersebut hanya dapat diselenggarakan sekali di satu masjid dalam sebuah kawasan. Namun, jika jamaah salat tidak dapat tertampung semuanya karena adanya perenggangan shaf, maka boleh melakukan salat Jumat berbilang (ta’addud al-jumu’ah) di tempat-tempat luas demi kepentingan menampung jemaah.

Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jum’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jum’at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI mengeluarkan dua pendapat, sebagai berikut:
Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan Shalat Jum’at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat jum’at dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya sah.
Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya tidak sah.

Terkait dua pendapat ini, MUI menegaskan, jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat tersebut, dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.

TENTANG PENGGUNAAN MASKER SAAT SHALAT

Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.

Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat shariyyah. Karena itu salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.

REKOMENDASI

Dalam fatwa nomor 31 Tahun 2020 tersebut, MUI juga merekomendasikan agar ummat Islam mematuhi protokoler kesehatan saat beribadah:

– Pelaksanaan salat Jumat dan berjemaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman.

– Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan Surah Al-Qur’an yang pendek saat salat

– Jemaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing.
(Sumber: Mui. Or. Id)
Penulis: ikhwan / BP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *