Berita  

Hari ini, TMMD ke-103 Tahun 2018 Kodim 1411 Bulukumba Resmi di tutup

BulukumbaPos – Kegiatan rutin TNI yakni Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang tahun ini sudah yang ke 103 di adakan, secara resmi di tutup pada, Selasa (13/11/18), dalam sebuah upacara gabungan yang di ikuti 1300 peserta di lapangan Tokambang Kel.Tanahberu Kec. Bontobahari Kab.Bukulukumba.

Bertindak selaku Inspektur upacara Pangkoopsau II Makassar, Marsekal Pertama TNI Fadjar Prasetyo, turut hadir Danrem 141 Toddopuli Kolonel inf Suwarno, Bupati Bulukumba AM. Sukri A. Sappewali, Dandim 1411 Bulukumba Letkol.Arm. Joko Triyanto, Kapolres Bulukumba AKBP. Syamsu Ridwan, Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Anggota DPRD Bulukumba, Kabalag Rem 141/Tp, Irdam XIV (Kolonel Inf Bahram), Anggota Yonif 726 Tamalatea , Anggota Yongkaf 10 Makassar, Sejumlah kepala OPD,
Camat Bontobahari, Para Kapolsek dan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutan Kepala Staf AD yang dibacakan oleh Pangkoopsau menyampaikan :
“Kegiatan TMMD ini kita dapat menyaksikan semangat kebersamaan serta gotong royong yang terpancar disetiap wajah sekaligus cucuran keringat masyarakat dan aparat yang sama-sama bekerja dilapangan, dan juga pelaksanaan TMMD kali ini kita mengangkat tema TNI manunggal rakyat dalam mewujudkan desa yang maju sejahtera dan demokratis.

Dalam rilisnya, Komandan Kodim 1411 Bulukumba Letkol Arm Joko Trianto menyampaikan capaian capaian dari TMMD ke-103 ini, baik secara fisik maupun non fisik, di antaranya:
Untuk Sasaran Fisik :
a. Perintisan Jalan Sepanjang 1000 x 6 Meter :100 %
b. Pembuatan Pagar Ukuran 1200 meter x 230 cm :100 %

Dilanjutkan dengan kegiatan Non Fisik,
-Kegiatan sasaran Fisik Tambahan :
a. Rumah tidak layak huni 1 unit:100 %
b. pembangunan pagar mesjid 1 unit : 100 %

-Kegiatan Non Fisik lain yaitu:
1. Kegiatan Bhakti sosial antara lain :
a. Pelayanan KB Kes
b. Donor Darah dan pengobatan Gratis
c. Pemberian Sembako
2. Penyuluhan Perikanan
3. Lomba baca Al Qur’an dan Hafids
4. Olaraga bersama komponen masyarakat
5. Penyuluhan Hukum.(**ikhwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *