Bulukumbapos.com – Ada beberapa kasus korupsi yang ada di lingkup pemda Kabupaten Bulukumba yang saat ini telah di selesaikan dan ada juga yang masih dalam tahap penyeledikian oleh unit Tipikor Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Setidaknya ada 2 kasus besar yang telah di limpahkan ke Kejaksaan karna berkasnya telah lengkap, yaitu kasus TIK dengan dua tersangka, yang saat ini salah satunya masuk DPO dan dalam proses pencarian sejak 2018, karna pada upaya penangkapan sebelumnya yang bersangkutan melarikan diri.
Juga dua kasus yang sementara di dalami, yakni proyek pembangunan jembatan sungai Bialo yang anggarannya mencapai 10 Miliar pada tahap pertama dan anggaran dana desa di desa Kindang Kecamatan Kindang yang anggarannya mencapai 1,5 Miliar untuk anggaran tahun 2017 dan 2018.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Bripka Ahmad Fatir, mengatakan, khusus dana desa sudah ada indikasi kerugian negara didalamnya sebesar Rp700 juta dari total anggaran yang ada. Dimana, kata dia, anggaran sudah cair 100 persen, namun pekerjaan seperti proyek TK (Taman Kanak-kanak), pekerjaan talud dan lapangan sepakbola belum selesai.
“Ini khusus Desa Kindang, kita sudah periksa pihak terkait,diantaranya Sekertaris dan Bendahara Desa dan menyusul kepala desanya kita akan panggil,” ujar Ahmad Fatir, saat menggelar jumpa pers di warkop Coffee Young 47 di depan stadion Bulukumba, Kamis (8/8/2019).
Dia mengaku, proses penyelidikan dana desa Kindang ini berdasarkan atas laporan warga. Selanjutnya dilakukan tindaklanjut kebawah, dan hasilnya ditemukan ada yang tidak beres. Sebab, anggaran sudah lama cair namun pekerjaan belum rampung.
Selain dana desa itu, juga kasus yang sedang dalam proses penyelidikan adalah proyek jembatan sungai bialo tahap pertama. Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada kerugian negara didalamnya atau tidak.
“Kami masih pelajari. Saya tidak bisa pastikan ada kerugian negara atau tidak. Karena hasil kerugian itu berdasarkan hasil audit BPKP. Nah, ini belum dilakukan,” katanya.
Sementara itu, kasus korupsi yang dinyatakan lengkap dan sudah di limpahkan ke Kejaksaan, yakni proyek cor beton Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Tanah Beru Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba. Jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak lima orang. Termasuk H. Amri bos perusahaan Air mineral Argus Bulukumba. (ikhwan_bp)
Follow Instagram@bulukumbapos