Bulukumbapos.com – Jamaah haji Indonesia asal Kabupaten Bulukumba yang berjumlah 432 orang dan tergabung dalam kloter 06 Embarkasi Makassar, telah melakukan rangkaian ibadah haji, yakni melempar jumrah aqabah pada, Ahad (11/8/2019) siang.
Usai melontar jumrah aqabah, para jamaah langsung melakukan tahallul awal, yang ditandai dengan mencukur sebagian rambutnya. Beberapa di antara mereka bahkan menggundul kepalanya. Dengan tahallul awal tersebut, para jamaah haji boleh melepas pakaian ihramnya lalu menggantinya dengan pakaian biasa.
Melempar jumrah aqabah termasuk bagian dari wajib haji yang harus dilakukan oleh setiap orang yang menunaikan ibadah haji. “Melempar jumrah aqabah termasuk perkara wajib, yang dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Aqabah merupakan jamarat yang paling dekat ke Ka’bah,”. Ujar H. Ali Yafid, TPIHI Kloter 06 Makassar.
Menurut Kepala Kantor Kemenag Bulukumba itu, melontar jumrah Aqabah dilakukan dengan melempar tujuh biji kerikil pada hari Nahr (Idul Qurban), sementara pada hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 dzulhijjah, jamaah akan melontar pada ula, wustha dan aqabah, masing-masing menggunakan tujuh biji kerikil. “Sehingga jumlah total kerikil yang kita gunakan melobtar pada hari-hari tasyrik sebanyak 42 biji,”. Terangnya.
Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Maktab 20, Kolter 06 UPG melontar jamrah aqabah pada hari Ahad sekitar pukul 11.00 waktu setempat.
Adapun pada hari Senin, 11 Dzulhijjah, melontar akan dilaksanakan pada jam 10.00 waktu setempat. Sedangkan pada hari kedua belas Dzulhijjah, pelemparan jumah akan dilakukan pada pukul 06.30 waktu setempat.
Untuk diketahui, Insya Allah kloter 06 UPG akan mengambil nafar awal, yaitu kembali dari Mina ke Makkah pada tanggal 12 Dzulhijjah, untuk melakukan tahallul tsani atau tahallul akbar.
Tahallul akbar ditandai dengan melakukan thawaf ifadah dan sai antara shafa dan marwah. Dengan selesainya kedua amalan tersebut, maka sempurnalah pelaksanaan haji para jamaah. Dan, segala sesuatu yang dilarang selama ihram, sudah boleh dilakukan, termasuk melakukan hubungan suami istri.
Mina, 12 Agustus 2019
Laporan: Muhammad Yusuf Shandy
Editor: Ikhwan_bp
Follow Instagram@bulukumbapos