Bulukumbapos.com – Dua pria paruh baya tampak menundukkan wajahnya saat diintrogasi Satres Narkoba Polres Bulukumba. Aksinya keduanya terhenti oleh Satres Narkoba Polres Bulukumba saat hendak menikmati liburan akhir pekan, justru ia tersandung kasus narkoba, pada Jumat (28/2/2020) malam.
Rilis dari kepolisian menyebutkan, keduanya ditangkap di Kelurahan Dannuang Kecamatan Ujungloe. Sekitar 15 KM dari kota Bulukumba dan ditetapkan sebagai tersangka.
Adalah MA (44) warga yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Bentenge Kota Bulukumba, pria ini diketahui adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kantor lingkup Pemkab Bulukumba, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah mencoreng nama baik institusinya.
Sedangkan temannya, BA (49), ikut terseret karena juga kedapatan memiliki barang harap Narkotika jenis Sabu. Pria ini adalah warga Batu Karambu Desa Batu Lohe Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.
“Anggota Satres Narkoba polres Bulukumba, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MA yang ditemukan menguasai serta menyimpan narkotika jenis shabu sehingga diamankan barang bukti. Saat itu pelaku mengaku bahwa shabu tersebut di peroleh dari BA Bin Raja yang kami tangkap saat pengembangan kasus”. Tutur Kasatres Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali, Minggu (1/3/2020).
Barang bukti 2 saset sabu saat diamankan polisi bersama tersangka, dan digiring ke Mapolres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
#Ikhwan_BP