Religi  

Kapolres Bulukumba dan Jajaran Tunaikan Zakat Fitrah Melalui BAZNAS

BulukumbaPos – Kepolisian Republik Indonesia Resort (Polres) Bulukumba telah menunaikan zakat fitrahnya melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Bulukumba sebanyak Rp. 21.070.000, pada hari Rabu (29/5/2019) siang kemarin.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Bulukumba Kamaruddin, usai menerima zakat fitrah para anggota kepolisian Polres Bulukumba beberapa waktu lalu. “Jumlah zakat fitrah Polres Bulukumba yang telah kami terima sebanyak 21.070.000 rupiah,” ujarnya.

Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan menerima hadiah AlQur’an dari Ketua Baznas Bulukumba

Ia menambahkan, zakat fitrah tersebut telah disalurkan oleh BAZNAS Kabupaten Bulukumba kepada para mustahik bersama dengan para pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Polres Bulukumba dan anggota Polsek di masing-masing kecamatan yang ada di Bulukumba. “Sebahagiannya kami yang salurkan langsung kepada para mustahik bersama dengan Kabag Sumda Polres Bulukumba Kompol Sultan Taherong dan anggotanya, ke puluhan titik, di wilayah Bulukumba Kota dan sekitanya,” jelasnya.

Ustadz Kamaruddin juga berharap kerja sama dengan Polres ini akan terus berlanjut seiring dengan telah terbitnya Instruksi Polda Sulawesi Selatan tentang pengelolaan zakat profesi anggota Polri di setiap kabupetan yang ada di Sulawesi Selatan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Bulukumba Muhammad Yusuf Shandy menambahkan bahwa potensi zakat penghasilan/profesi anggota Polres Bulukumba terbilang besar, yang pemanfaatannya dapat digunakan untuk pembinaan keagamaan dan kependidikan. “Kami telah sampaikan ke Polres Bulukumba, bahwa dana zakat dan infak yang dikumpulkan oleh BAZNAS Kabupaten Bulukumba akan dimanfaatkan di lima bidang program, yaitu pendidikan, kerohanian Islam, kesehatan, kemanusiaan dan pemberdayaan ekonomi.”

Lebih jauh Yusuf Shandy menjelasan, bahwa pemanfaatan dana zakat, infak dan sedekah yang dikumpulkan oleh UPZ Polres Bulukumba dapat digunakan pula untuk kepentingan internal Polres Bulukukmba, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengacu pada kelima program di atas, seperti pembinaan dakwah dan kerohanian Islam aparat kepolisian.

“Sebagai UPZ, Polres Bulukumba memiliki hak untuk melakukan pembantuan pendistribusian, dengan mengacu pada Peraturan BAZNAS RI No. 2 Tahun 2016 dan Peraturan BAZNAS RI No. 3 Tahun 2018 Tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Dana Zakat, Infak dan Sedekah”. Tutup Yusuf Shandy.(**ikhwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *