Bulukumbapos.com — Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Tersangka inisial HD alias PD ditangkap di Jalan Baruga Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba tanpa perlawanan.
Dari laporan Kanit Reskrim Polsek Rilau Ale Aipda A. Hamka didapati keterangan bahwa penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban atas nama Ruslan alias Colleng di Polsek Rilau Ale pada hari Ahad (15/11/2020), bahwa pada hari Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 02.30 wita dini hari bertempat di Dusun Bontosumange Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale tepatnya di rumah kediaman korban, sepeda motor miliknya Yamaha Fiz -R dgn Nomor Polisi DD 6452 JK yang diparkir tepat di samping rumahnya telah hilang.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Rilau Ale Aipda Andi Hamka yang sebelumnya menjabat Kanit PIDUM Polres Bulukumba langsung melakukan penyelidikan.
Dan hasilnya, kurang lebih 2 jam pasca korban melapor, akhirnya pelaku ditangkap.
Dari hasil introgasi polisi, pelaku HD alias PD mengakui perbuatannya bahwa pada saat ia mengambil motor tersebut ia dibantu oleh satu orang temannya yang berinisial AG.
Setelah ia berhasil mencuri motor tersebut ia menyerahkan kepada AG, dimana peran dari AG mempreteli motor hasil curian tersebut dengan cara membuka seluruh kap motor dan merubah warna asli dari motor tersebut yang sebelumnya berwarna silver diubah menjadi warna hitam agar korban tidak dengan mudah dapat mengenali kendaraannya.
Dari hasil pengakuan tersangka, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Rilau Ale di backup tim Unit Resmob Polres Bulukumba dipimpin oleh PH Kasat Reskrim Polres Bulukumba melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka lain.
Pelaku FD dan AG tidak berhasil ditemukan namun sepeda motor hasil curian ditemukan disebuah kebun di Jalan Baruga Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale yang kondisinya telah habis di pereteli onderdilnya. (Humas)