Bulukumbapos.com – Setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa Bonto Baji Kec. Kajang Kab. Bulukumba ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar beberapa waktu lalu, akhirnya, pada hari Selasa (9/2/2021) pukul 13.45 Wita, kasus dugaan korupsi tersebut mulai disidangkan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dipimpin oleh Farid Sopamena selaku Ketua Majelis Hakim.
Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar menggelar sidang perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa atas perkara Akhmad Asbal Bin Maddo dan Akhmad Bin Panggalung, keduanya merupakan Kepala Desa dan Bendahara Desa Bonto Baji untuk tahun anggaran 2016/2017.
Selanjutnya sidang ditunda sampai hari Selasa (16/2/2021) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Untuk diketahui, dugaan korupsi alokasi dana desa yang didakwakan adalah anggaran dana desa tahun 2016 dan 2017, yang berokasi di desa Bonto Baji Kec. Kajang Kab. Bulukumba, dengan kerugian negara berdasarkan audit hasil BPKP berjumlah Rp. 283.691.823 (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah).
(Laporan : Kejaksaan Negeri Bulukumba)
#Wan/BP