Bulukumbapos.com – Komite Audit Maternal Perinatal Surveilans and Respon (AMP SR) Kabupaten Bulukumba yang diwakili oleh Rukiah, S.ST., M.Kes dan pihak Puskesmas serta District Coordinator Program USAID MOMENTUM Private Sector memfasilitasi pengumpulan informasi tentang kematian (Otopsi Verbal dan Rekam Medik) melalui wawancara langsung kepada keluarga dari ibu dan bayinya yang meninggal beberapa hari yang lalu di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bulukumba.
Kunjungan Tim AMP SR diterima langsung oleh keluarga pasien, bidan desa dan pemerintah desa sebagai informan di Desa Tamaona Kecamatan Kindang, Senin 27 Maret 2023.
Metodologi AMP SR ini merupakan pendekatan baru dari Kementerian Kesehatan yang seharusnya dilakukan secara konsisten dengan cara melakukan analisis secara mendalam untuk mencari akar permasalahan dan rekomendasi atau solusi baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang yang dapat berkontribusi terhadap perbaikan regulasi dan kebijakan dalam upaya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
“Kelengkapan data dari puskesmas perujuk, keluarga pasien dan masyarakat sangat menentukan hasil AMP SR yang dapat menghasilkan rekomendasi terhadap perbaikan kebijakan dan regulasi yang pro terhadap kesehatan ibu dan anak secara holistik,” ungkap bidan Rukiah.
Lanjut Rukiah, betapa pentingnya dokumen pencatatan dan pelaporan kasus kematian ini dengan memanfaatkan format terbaru dari Kemenkes.
“Kami berharap dukungan dari semua pihak agar menjadikan kasus kematian ini sebagai pelajaran untuk meningkatkan perhatian kita terhadap ibu hamil dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak dan khususnya kepada pemerintah desa untuk proaktif mendukung upaya penyelamatan ibu dan anak baik itu melalui program dan support anggaran maupun kebijakan di tingkat desa,” harapnya.
Sebagai OPD Teknis, Rukiah menyampaikan bahwa saat ini sudah ada Surat Edaran Bupati Bulukumba Nomor 094/5/3/Dinkes tahun 2023 tentang Upaya Penyelamatan Ibu Melahirkan dan Bayi Baru Lahir.
Salah satu point penting dari Surat Edaran tersebut adalah adanya penerapan sanksi bagi Desa yang memiliki kasus kematian yang akan berdampak pada pengurangan anggaran Dana Desa.
“Adapun data yang kami peroleh hari ini akan kami jadikan acuan data analisis pada pelaksanaan AMP SR pada bulan April mendatang, semoga tidak ada lagi penambahan kasus kematian,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Desa Tamoana, Bustan yang hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas kejadian meninggalnya bayi dan ibunya yang merupakan warganya.
Menurutnya, masih ada tantangan dan kesulitan dalam merubah kebiasaan masyarakat di desanya untuk mau mengakses layanan kesehatan.
“Kami bahkan harus berhadapan dengan ancaman senjata khususnya bagi masyarakat yang masih mengandalkan tradisi yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kita saat ini,” ungkapnya.
Namun demikian, sebagai pemerintah desa, pihaknya ke depan akan berusaha untuk memprogramkan pertemuan kelas ibu hamil dengan menghadirkan suami maupun keluarganya agar mendapatkan informasi yang tepat seputar kesehatan ibu dan anak.
Untuk diketahui sebelumnya, seorang pasien ibu hamil (Ny. M umur 18 tahun) mengalami keracunan kehamilan (Eklamsi) karena bayi dalam kandungannya sudah meninggal (belum cukup bulan).
Saat dibawa ke rumah sakit, kondisi ibu sudah kritis atau tidak sadarkan diri. Meski tenaga medis berhasil mengeluarkan bayi meninggal melalui operasi sesar, namun beberapa jam kemudian pasien Ny. M meninggal dunia, Sabtu 25 Maret 2023.(*)