Berita  

Kejari Bulukumba Sosialisasi Penyuluhan Hukum bagi Difabel, Kerjasama PPDI dan Dai Muda

Suasana Penyuluhan Hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba di Sekertariat Dai Muda. (Doc. Ihsan)

Bulukumbapos.com – Satu lagi gebrakan program dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba yang patut diapresiasi, yakni Penyuluhan Hukum bagi Penyandang Disabilitas, yang digelar pada Kamis (30/9/2021) bertempat di Sekertariat Dai Muda Jl. Dr. Samratulangi Kota Bulukumba Bulukumba.

Hartam Ediyanto saat menyampaikan materi.

Penyuluhan Hukum dengan tema “Pengenalan Sistem Peradilan Pidana Umum” ini disampaikan langsung oleh Hartam Ediyanto, SH, M. Hum, Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba,didampingi Kasi Intel Muhammad Yusran san dan beberapa pejabat Kejaksaan Negeri.

Puluhan peserta mengikuti acara ini yang terdiri dari Penyandang Disabilitas dari PPDI yang dipimpin Suherman Ketua PPDI dan A. Aswira Dewan Pembina PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) Kab. Bulukumba, juga dari Komunitas Tuli (Panrita Inklusi) yang didampingi Ita Mufrita selaku JBI (Juru Bahasa Isyarat), serta para pengurus Majelis Dai Muda (MDM) dan disiarkan langsung oleh Radio Cempaka Asri 102,5 FM Bulukumba baik via Radio maupun Live Streaming.

Ust. Ikhwan Bahar Ketua MDM yang juga Ketua Dewan Pembina PPDI mengatakan bahwa Penyuluhan Hukum seperti penting, terlebih dengan telah adanya Perda tentang Perlindungan Disabilitas di Kabupaten Bulukumba agar teman-teman Difabel bisa memahami dasar – dasar hukum pidana.

Foto bersama.

Hartam Ediyanto dalam paparannya menyampaikan dasar pelaksanaan penyuluhan hukum yang diadakan tersebut; “Dasar pelaksanaan secara umum pasal 30 UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dimana salah satu tugas Kejaksaan adalah peningkatan kesadaran umum masyarakat, dan secara khusus Kejaksaan Negeri Bulukumba menjalankan amanat dalam UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yaitu dalam pasal 39 yang isinya menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur negara tentang perlindungan penyandang disabilitas, yang meliputi pencegahan, pengenalan tindak pidana, laporan dan pengaduan kasus pidana,”.

“Upaya terkait sosialisasi perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas masih sangat jarang dilakukan, dan karena Kejari Bulukumba melihat Dai Muda intens mengadakan pengajian untuk disabilitas, maka Kejari Bulukumba mengambil momen yang serupa sebagai pelaksanaan UU Penyandang Disabilitas, terlebih dengan adanya kerjasama antara Kejari Bulukumba dengan Majelis Dai Muda, yang alhamdulillah maksud itu direspon baik oleh PPDI, kami berharap penyuluhan ini berkelanjutan, serta dapat menjadi sarana peningkatan perlindungan dan kesadaran hukum bagi penyandang disabilitas,” tutur Kepala Kejari Bulukumba.

Penulis : Ikhwan / BP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *