Bulukumbapos.com – Kepala KUA Ujung Bulu H. M. Ansar Mahdy memimpin rapat terbatas bersama jajarannya, dari unsur Penyuluh Agama, Penghulu dan Staf Kua Ujung Bulu pada Rabu (29/4/2020) di Ruang Kerja Kepala Kantor KUA Ujung Bulu.
“Dalam rapat ini kami membahas berbagai masalah diantaranya untuk mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI no 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah amaliah ramadhan di tengah wabah Covid-19, serta Kebijakan Pemerintah lainnya terkait pelayanan nikah yang diatur waktu dan jumlahnya untuk menghindari kerumunan warga”. Tutur H. Ansar Mahdy.
Ia menambahkan: Selain itu, saya juga meminta pada segenap jajaran untuk mengajak masyarakat mematuhi surat Edaran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba serta Himbauan MUI secara berjenjang dalam upaya kita untuk menanggulangi penyebaran Copid-19, termasuk besaran untuk zakat fitrah di bulan ramadhan ini yang telah diatur oleh Kementerian Agama.
“Mari selamatkan diri dan keluarga serta ummat dari penyebaran Virus Corona dan kepada Keluarga besar kemenag khususnya Kua Ujung Bulu untuk. Menjadi contoh ditengah masyarakat dalam melaksanakan Kebijakan pemerintah dalam usaha memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19, tetap di rumah, bekerja, belajar dan beribadah di rumah, tetap jaga jarak, jaga kebersihan, cuci tangan dengan air mengalir dan jangan lupa memakai Masker terutama di luar rumah”. Tutup Mantan Kepala KUA Herlang ini.
Hadir dalam rapat tersebut, Penyuluh Agama Fungsional (H. Fatahuddin, Lc, M. Pdi) dan 9 orang penyuluh Agama Honorer, Penghulu (Nurdin, S. Ag) dan Staf ASN KUA (Suriani,S. Pdi).
Penulis :ikhwan_bp