Daerah  

Ketua PA; Ada 892 Kasus Putus Cerai di Bulukumba pada 2021, Ini Penyebab Utamanya

H. Jalaluddin, MH Ketua Pengadilan Agama Kelas 1B Bulukumba

Bulukumbapos.com – Jika ada ungkapan bahwa menikah itu sulit, namun lebih sulit mempertahankan biduk rumah tangga, terlebih di era sekarang yang tantangan dan godaan hidup lebih banyak dibanding masa lalu.

Hal ini terbukti dengan banyaknya gugatan cerai yang terus meningkat tiap tahun di Kantor Pengadilan Agama, tak terkecuali di Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.

Dalam wawancara khusus dengan Bulukumbapos.com dengan H. Jamaluddin Ketua Pengadilan Agama Bulukumba pada Rabu (12/1/2022) terungkap beberapa fakta yang membuat kita mengelus dada dengan kondisi saat ini.

H. Jamaluddin menjelaskan bahwa secara tupoksi, Pengadilan Agama itu menangani dua jenis perkara, yaitu:
1. Perkara Contentious, terdiri dari
– Cerai Gugat (istri yang mengajukan perkara),
– Cerai Talak (suami yang mengajukan perkara)
– Harta bersama
– Kewarisan
– Isbath Nikah (pengesahan nikah lalu cerai)
2. Perkara Voluntair, yang terdiri dari:
– Pengesahan Nikah
– Dispensasi Kawin
– Penetapan Ahli Waris
– Asal-usul Anak
– Perwalian

“Dari semua tupoksi yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba, pada tahun 2020 ada 43 sisa perkara di tambah tahun 2021 masuk sebanyak 1.339 perkara dengan rincian perkara Contentious sebanyak 916 perkara dan
Perkara Voluntair sebanyak 423 perkara, dan ada 25 kasus yang belum selesai hingga masuk tahun 2022,” jelas H. Jamaluddin yang telah menjabat Ketua Pengadilan Agama (PA) Bulukumba kurang lebih 1 tahun.

Pria asal Bone ini menambahkan ;”Selama kurun waktu 1 tahun terakhir, tepatnya selama tahun 2021 lalu, ada 892 kasus Putus Cerai yakni Cerai Gugat 737 kasus dan Cerai Talak 155 kasus, Dispensasi kasus dibawah umur sebanyak 201 kasus, dan Isbat Nikah sebanyak 213 kasus serta Poligami 2 kasus,”.

Saat ditanya soal penyebab tingginya kasus perceraian tersebut, Mantan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai ini menuturkan bahwa diantara penyebabnya antara lain soal ekonomi, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), suami atau istri merantau, dan perselingkuhan yang mendominasi penyebabnya, hal itu sejak adanya media sosial yang saat ini sangat mudah diakses dan bisa meruntuhkan keharmonisan rumah tangga jika tidak disikapi dengan bijak.
(Penulis : Ikhwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *