Bulukumbapos.com – Makassar – Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp20 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi. Pembiayaan UMi disalurkan melalui LKBB.
Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaan berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.
Program UMi bertujuan untuk memberikan pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro, menambah jumlah wirausaha yang mendapat bantuan pembiayaan dari pemerintah dan menjadi jembatan bagi usaha mikro penerima bantuan sosial untuk naik kelas dan dapat mengakses pembiayaan dari perbankan.
“Rumah UMi“ yang telah diresmikan oleh Bapak Syaiful (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Prov. Sulsel) dan dihadiri oleh mitra kerja KPPN Makasar I dari Satuan Kerja, Lembaga penyalur UMi dan pihak Perbankan baik secara daring maupun luring ini hadir sebagai inovasi KPPN Makassar I untuk memberikan informasi tentang UMi, tempat promosi produk UMi sekaligus sebagai etalase produk UMi.
“Rumah UMi ini akan menjadi pusat informasi tentang Usaha Ultra Mikro, wadah promosi produk serta akan di fasilitasi dengan outlet,” ujar Saiful kepada awak media, Jum’at, (28/05).
“Rumah UMi kedepannya akan diluncurkan di 24 Kota/Kabupaten se Sulawesi Selatan sebelum pergantian tahun nantinya,” lanjutnya
Pola penyaluran UMi bisa secara langsung dan tidak langsung. Pola langsung yaitu penyalur menyalurkan pembiayaan secara langsung ke dibitur , sedangkan pola tidak langsung penyalur menyalurkan pembiayaan melalului lembaga Linkage (Koperasi dan LKM).
Sedangkan mekanisme penyalurannya bisa secara induvidu dan kelompok, mekanisme individu penyalur dapat mengenakan agunan sedangkan mekanisme berkelompok penyalur menerapkan mekanisme tanggung renteng dan tidak boleh mengenakan agunan.
Syarat yang berhak memperoleh pembiayaan UMi yaitu usaha ultra mikro yang dimiliki oleh WNI dibuktikan dengan NIK elektronik dan tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan pemerintah yang tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Bapak Saor Silitonga sebagai Kepala KPPN Makassar I dalam sambutannya berharap peresmian “Rumah UMi” sebagai inovasi aplikatif Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) ini, dapat menjadi bagian pengelolaan keuangan negara yang dapat meningkatkan perekonomian nasional, dengan melahirkan para wirausaha baru.
“Masyarakat boleh datang langsung ke Kantor KPPN Makassar 1 dan kami akan layani dan arahkan untuk mendapatkan Program Rumah UMi,” sebut Saor Silitonga di Kantor KPPN Makassar 1, Jalan Selamet Riyadi, Kota Makassar”, tutup Saor.
Terkait Program Rumah UMi dapat mengunjungi media sosial KPPN Makassar I melalui website djpb.kemenkeu.go.id/kppn/makassr1/id dan facebook kppn.makassarsatu, twitter @Kmakssarsatu, instagram @kppn_makassar1
Laporan : Firdaus