Bulukumbapos.com – Satres Narkoba Polres Bulukumba, berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Bintarore pada Senin (5/12/2022).
Kasat Narkoba AKP Suardi,S.Sos.,MH bersama kanit Opsnal AIPTU Muh.Usman yang memimpin langsung Tim Opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan AA alias AS (52) salah satu warga Bintarore Jl.Sultan Kecamatan Ujung Bulu.
Dari tangan Lelaki Paruh Bayah ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua shaset plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat 1 gram
Selain barang bukti jenis sabu, polisi juga menemukan satu buah bong alat isap sabu, dua buah korek api, satu buah sendok sabu dan satu buah Handphone Merek Vivo warna biru hitam .
Kasat Narkoba AKP Suardi, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terduga pelaku merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan sering melakukan transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di rumahnya.
“Dari laporan masyarakat, pelaku terduga sering bertransaksi narkoba, sehingga Anggota melakukan pemantauan pada TKP, dan terduga pelaku besama barang bukti berhasil kita amankan ,” Ungkap AKP Suardi
“Terduga pelaku ini juga merupakan residivis yang baru beberapa bulan lalu menghirup udara segar, masih dengan Kasus Narkotika,” Tambah AKP Suardi. Rabu (07/12/2022)
Lanjut AKP Suardi bahwa saat penggeledahan pada kediaman pelaku, tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa sabu yang sengaja disembunyikan atau di tempel di bawah taplak meja milik terduga pelaku beserta barang bukti lainnya.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang buktinya telah kita amankan di Polres Bulukumba, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” pungkas Kasat Narkoba AKP Suardi.
Sementara Aipda Ajiz Safri selaku Kanit sidik menyampaikan bahwa barang bukti dan urine pelaku akan di bawa ke lab forensik Makassar untuk memastikan apa barang bukti yang di temukan mengandung metapetamine atau tidak.
Aipda Ajis juga menyampaikan bahwa saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan jika terbukti maka akan disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 15 tahun.
(Humas Polres Bulukumba)
Editor : Ikhwan