Lagi, Satres Narkoba Polres Bulukumba Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kasat Res Narkoba, takaran barang bukti, Pelaku (dari atas kiri ke bawah)

Bulukumbapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku diamankan oleh Satnarkoba Polres Bulukumba pada selasa 31 Mei 2022 bertempat di Dusun Pa’gantengan Desa Pataro Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba Pukul 16.00 Wita.

Kedua pelaku masing – masing berinisial K alias S (41), wiraswasta beralamat di Desa Pataro dan NA alias S (44), wiraswasta alamat di Kelurahan Tanuntung, keduanya merupakan warga Kecamatan Herlang Bulukumba Sulsel.

Para pelaku diamankan oleh satnarkoba Polres Bulukumba lantaran diketahui telah menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 3 shacet seberat 0, 86 Gram.

Kasat Narkoba IPTU Darmawangsa, SE, membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menurut keterangan IPTU Darmawangsa menjelaskan bahwa para pelaku diamankan di rumah pelaku K yang mana pada saat itu mereka hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Penggerebekan dan penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi bahwa dilokasi tersebut sering ada kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Awalnya kami mendapat informasi bahwa di rumah salah seorang pelaku sering dijadikan tempat konsumsi sabu, sehingga oleh pihak kami melakukan penyelidikan yang akhirnya menuju lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti sabu”. Ucap Kasat Narkoba

Kasat Narkoba Polres Bulukumba IPTU Darmawangsa, menuturkan bahwa pada saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan 3 shacet pelastik bening berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan pada kopia milik pelaku K.

Kemudian pada pelaku NA ditemukan barang bukti berupa 2 batang kaca pirex dan pipet yang disimpan pada saku celananya.

“ Jadi pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku ditemukan 3 shacet sabu yang diselipkan pada Kopia milik K dan 2 batang pirex dan pipet di temukan pada saku celana milik NA.” Kata Kasat Narkoba.

“Dari pengakuan para pelaku bahwa sabu tersebut di beli dari seseorang seharga Rp 750 ribu dan selanjutnya akan di konsumsi” Pungkas Kasat Narkoba.

Kini, para pelaku telah di tahan di Mapolres Bulukumba guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Humas Polres Bulukumba)
Editor : Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *