Daerah  

Libatkan 11 Mitra, Dukcapil Bulukumba Sosialisasi Dokumen Kependudukan Berbasis Online

Sosialisasi dokumen kependudukan Disdukcapil Bulukumba di Gedung PKK (Dok)

Bulukumbapos.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba melakukan sosialisasi dalam rangka pelayanan dokumen kependudukan berbasis online, bertempat di Gedung PKK Bulukumba, pada Kamis (22/10/2020).

Dihadapan peserta sosialisasi yang terdiri 11 mitra Dukcapil, Kadis Dukcapil A. Muliyati Nur dalam sambutannya diawal acara menyampaikan penting pelibatan lembaga lain dalam mensukseskan program Dukcapil.
‘Ada 420 ribu lebih masyarakat Bulukumba yang membutuhkan pelayanan dokumen kependudukan, dan tentu hal itu tidak bisa terjangkau secara maksimal dengan SDM Dukcapil yang terbatas, maka kami ucapkan terima kasih pada para mitra kami yang telah membantu selama ini, dan kami berharap agar program pelayanan dokumen Berbasis Online dimasa Pandemi Corona ini kembali kita bersama untuk mensosialisasikan pada masyarakat sesuai dengan bidang masing-masing,’ tutur A. Muliyati.

Data yang dihimpun Bulukumbapos.com menyebutkan bahwa Mitra Dukcapil Bulukumba diluar Instansi, terdiri dari berbagai lembaga/ormas dan Komunitas mulai dari Dinas Kesehatan, TP-PKK, Himpaudi, Majelis Dai Muda, KONI, PPDI, PMI, ORARI, Lakpesdam, BKPRMI, KPUI dan lainnya. Yang turut membantu program Dukcapil sesuai dengan bidangnya, seperti PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) Kab. Bulukumba yang mendata dokumen kependudukan bagi para Disabilitas, atau Majelis Dai Muda yang mengajak masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan melalui ceramah dan pengajian.

Dalam paparan materi yang disampaikan para Kabid (Kepala Bidang) Kantor Disdukcapil yang bergantian mengisi materi disampaikan adanya perubahan pada sistem pendataan kependudukan dimasa Pandemi Corona atau Covid-19 ini.

Bahwa ada perubahan Kartu Keluarga dan Data Kependudukan lainnya dari model sebelumnya, saat ini masyarakat tak perlu lagi menggunakan kertas khusus untuk Kartu Keluarga karna sudah bisa memakai kertas putih, yang bisa di cetak sendiri setelah terdaftar secara online dan linknya dikirim via Email atau WhatsApp dari nomor operator Dukcapil ke pemohon, yang didalamnya telah dilengkapi Barcode, bahkan dengan adanya Barcode tersebut maka Kartu Keluarga saat ini tidak perlu ada tanda tangan Kadis dan tidak perlu pula dilegalisir.

Dari sosialisasi tersebut juga terungkap bahwa dengan pendataan dokumen berbasis online tersebut, masyarakat bisa mengontrol datanya secara online dan mengajukan perubahan data secara online pula, bahkan antrian untuk pendaftaran KTPel pun bisa melalui WA, Facebook atau Link khusus dari Dukcapil untuk memudahkan masyarakat mendaftar tanpa harus antri, cukup datang pada hari dan jam sesuai jadwal yang telah di informasikan melalui pendaftaran online.

Berikut nomor operator Dukcapil Bulukumba yang bisa dihubungi untuk pengurusan dokumen kependudukan via Online.

Hotline Operator Dukcapil Bulukumba


#Penulis : Ikhwan Bahar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *