BulukumbaPos – Dalam rangka melindungi hak pilih masyarakat, Bawaslu Kab. Bulukumba terus melakukan inovasi guna mendorong gerakan melindungi hak pilih. Hal ini terlihat dengan jelas gerakan yang dilakukan oleh pengawas pemilu di Bulukumba, selain sosialisasi kemasyarakat terkait pentingnya terdaftar dalam DPT juga membuka posko pengaduan yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bulukumba.
Dalam rilisnya pada, Kamis (18/10/18), Ambo Radde Junaid, selaku Ketua Bawaslu Kab.Bulukumba mengatakan: Posko ini antara lain di tempatkan di Kantor Bawaslu Bulukumba sebagai posko Induk, 10 posko di masing-masing di 10 kecamatan, dan tersebar di 136 Desa dan Kelurahan, tujuan Posko pengaduan ini adalah selain memudahkan masyarakat untuk bisa menggunakan hak konstitusionalnya juga sebagai upaya melindungi hak pilih masyarakat pada pemilu 2019. Kita berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman atau sudah perekaman akan tetapi belum terdaftar dalam DPTHP bisa mengadu ke Panwaslu ditingkat desa atau kelurahan”.
“Kita Berharap dengan adanya Posko aduan ini, masyarakat dapat Pro Aktif untuk melaporkan dirinya, jika sudah bersyarat namun belum terdaftar pada Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2019” Tambah ambo Radde dan Bawaslu Bulukumba berharap dengan cara ini, kedepan harapan kita data pemilih ini betul betul lebih berkualitas, Tutup Ambo Radde. (*wan_bp)