Bulukumbapos – Pengurus Majelis Dai Muda Pusat Bulukumba akan mengajukan Rancangan PERDA (Peraturan Daerah) terkait Anti LGBT, Gay, Biseksual, Trangender serta Perilaku Penyimpangan Seksual, pengusulan Perda ini merespon masukan dari masyarakat dan bertujuan menjaga ketentraman dan kesehatan sosial serta mental masyarakat.
Dr. Ikhwan Bahar, M.Pd Ketua Majelis Dai Muda dalam keterangannya pada Kamis (14/5/2026) mengatakan; “Iye, atas dasar masukan dari berbagai elemen masyarakat dan juga fakta di lapangan, kondisi Bulukumba yang marak praktek Seks Menyimpang, maka kami sudah menyampaikan ini ke beberapa anggota DPRD untuk diusulkan menjadi Perda Inisiatif, dan kami akan menguatkan usulan itu melalui persuratan resmi ke DPRD”,.
“Selain dakwah, sosialisasi dan edukasi, payung hukum ini penting untuk menjadi dasar bagi pemerintah, aparat keamanan dan instansi terkait dalam mengambil langkah untuk preventif di masyarakat, semoga Perdanya segera terealisasi,”. Tambahnya
Menanggapi hal itu, Syahruni Haris, Wakil Ketua DPRD Bulukumba menyambut baik; “Kami menerima masukan itu dan insya Allah akan kami lakukan pengkajian dan pengusulan Ranperda Inisiatif di DPRD dan semoga bisa masuk dalam anggaran perubahan tahun ini”,.
Penulis; Wan
Editor: Redaksi












