Oknum Polisi Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Bulukumba, Begini Kronologinya

Wakapolres Bulukumba Kompol Syarifuddin (kiri) dan Kasatres Narkoba saat melakukan konferensi pers (dok. Bulukumbapos.com)

Bulukumbapos.com – Oknum anggota Polri bernama AB (43 tahun) ditangkap oleh aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Bulukumba karena terlibat peredaran narkotika di Bulukumba, Sulsel, Jumat (18/9/ 2020) lalu. Polisi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) ini ditangkap saat datang melapor soal penggelapan sepeda motor di ruang SPKT Polres Bulukumba.

Wapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin dalam keterangan persnya mengatakan;  Pelaku AB merupakan pengedar narkotika di Bulukumba, dia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Satres Narkoba Polres Bulukumba.

“Pelaku merupakan DPO narkoba dari hasil penunjukan dari pelaku yang telah kami tangkap sebelumnya. Dia (AB) sudah lama mengedarkan sabu,” kata Wapolres Bulukumba Kompol Syarifuddin saat jumpa pers di Mako Polres Bulukumba, Senin 21 September 2020.

Penangkapan bermula ketika pelaku (AB), datang ke ruangan SPKT Mako Polres Bulukumba, Jumat 18 September 2020 sore, dengan maksud untuk melaporkan penggelapan sepeda motor miliknya. Dan kemudian, petugas dari SPKT ini langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba, AKP Hambali terkait keberadaannya.

Kemudian, Kasatres Narkoba pun langsung bergerak ke ruang SPKT dan menangkap pelaku. Saat penangkapan, pelaku ini tidak melakukan perlawanan. Hanya saja, pelaku memang membawa sebilah senjata tajam badik yang diselipkan dipinggangnya.

“Tersangka datang melaporkan ada kasus penggelapan sepeda motor miliknya. Saat itu dari piket melakukan koordinasi Kasat Narkoba bahwa AB ada didepan yang merupakan DPO Polrestabes dan Narkoba Bulukumba. Saat ditangkap beliau tidak melakukan perlawanan tapi membawa sebilah badik,” ucapnya.

Lebih jauh Syarifuddin menerangkan, jika pelaku ini merupakan residivis. Pelaku ini sebelumnya sudah terlibat dalam kasus yang sama yakni narkoba. Dia ditangkap oleh Unit Narkoba Polda Sulsel dan Intelmob Polda Sulsel.

“Dia juga DPO Polrestabes karena disersi, ia tidak pernah masuk kerja. Selain itu, dia juga pernah ditangkap sebelumnya di Kota Makassar dan divonis 4,2 tahun. Pelaku ini jadi pengedar sabu karena faktor ekonomi, dia tergiur pendapatan berbisnis narkoba,” ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa tiga sachet sabu, satu saset kosong sisa sabu, satu sumbu bakar, satu kaca pirex, dua korek gas, satu pucuk senjata air soft gun rakitan, delapan amunisi aktif dan sebilah badik.

“Nantinya yang bersangkutan akan kami proses dengan dua kasus, yakni narkoba dan kepemilikan senjata rakitan. Dan untuk sementara, pelaku ini kami jerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (By. Tagar. Id)
#Ikhwan / BP

Exit mobile version