Bulukumbapos.com – Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo, mendatangi ruang unit laka lantas untuk memantau langsung kegiatan introgasi terhadap terduga Pelaku tabrak lari. Jumat (17/12/2021).
Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo, bersama Wakapolres AKBP Basri Jafar dan beberapa PJU Polres Bulukumba memantau langsung kegiatan Penyidik Laka Lantas Polres Bulukumba yang sementara melakukan introgasi terhadap terduga pelaku tabrak lari yang terjadi pada Sabtu (11/12/2021) di Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.
AKBP Suryono Ridho Murtedjo, menyampaikan bahwa terduga pelaku tabrak lari yang beberapa hari ini sempat menjadi perhatian publik, Alhamdulillah semalam sekitar 01.00 Wita sudah diamankan oleh Kanit Laka IPTU Rahman Mubin bersama anggotanya.
Terduga pelaku dijemput di kediamannya di Kampung jera lingkungan Palampang Kelurahan Palampang Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba. Terduga pelaku merupakan Tukang Batu, berinisial BI (40).
Menurut pengakuan awal terduga pelaku, menyampaikan bahawa pada saat itu tiba-tiba motor korban hilang kendali disaat dirinya melintas yang berjarak sekitar kurang lebih 10 Meter dari arah berlawanan.
Namun pihak penyidik akan lebih mendalami keterangan terduga pelaku dan mencocokkan keterangan dari saksi – saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
IPTU Rahman Mubin Kanit Laka Sat Lantas Polres Bulukumba, menyampaikan bahwa kronologis kejadian yakni Sebuah sepeda motor yamaha vega DD 3494 HK yang dikendarai oleh Nur Afni Binti Muslimin bergerak dari arah selatan ke utara atau dari arah kota Bulukumba menuju arah Kabupaten Sinjai lalu tiba-tiba hilang kendali dan terjatuh yang mengakibatkan pengendara terlempar ke badan jalan jalur sebelah kanan.
Kemudian diserempet oleh sebuah Sepeda motor yamaha Mio Soul GT DD 2853 XD yang dikendarai oleh BI yang bergerak dari arah utara ke selatan. Namun pengakuan dari terduga bahwa ia tidak merasakan bahwa telah menyerempet korban.
“Kami dari Polres Bulukumba akan terus mengontrol dan melanjutkan kasus ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
(Ikhwan)