Pencuri dan Penadah Curanmor Diamankan Personil Polsek Kajang

Kapolsek Kajang dan Ilustrasi Pencurian Kendaraan Bermotor.

Bulukumbapos.com – Kepolisian Sektor Polsek) Kajang Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) dan mengamankan terduga pelaku, Sabtu (23/42022).

Personel Polsek Kajang mengamankan terduga RL alias IL (20) seorang wiraswasta, yang merupakan warga Kelurahan Laikang Kecamatan Kajang Bulukumba dan seorang terduga pembeli atau penadah berinisial HS (29), seorang petani asal Desa Samaturue Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai.

RL alias IL diamankan oleh personel Polsek Kajang lantaran diduga telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU pada Rabu 13 April 2022.

Kapolsek Kajang AKP Muhammad Halim, membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pencurian yang terjadi pada 13 April 2022 di Lingkungan Seppang Kelurahan Laikang Kecamatan Kajang Bulukumba.

“Benar kami telah mengamankan 2 orang, yang satu diduga merupakan pelaku pencurian dan yang seorang lagi diduga merupakan penadah atau pembeli motor hasil curian,” terang Kapolsek Kajang.

AKP Muhammad Halim menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan pencurian 1 unit sepeda motor oleh korban atas nama Syamsul Bahri, menurut keterangan korban bahwa pada saat kejadian, dirinya sedang tidur dan motor miliknya diparkir dibawah kolong rumahnya, sementara kunci digantung pada tiang rumah dan disaat terbangun, ia baru mengetahui bahwa motor miliknya telah dicuri yang diperkirakan sekitar pukul 09.00 Wita.

“Dari laporan korban tersebut sehingga dilakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan kendaraan yang telah dicuri tersebut dan dalam penguasaan HS, selanjutnya personel menuju Sinjai Timur tepatnya di Desa Sinjai Timur Kabupaten Sinjai dan berhasil mengamankan HS beserta 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU,” jelas Kapolsek Kajang.

“Dari pengakuan HS, bahwa kendaraan tersebut di beli dari RL alias IL seharga Rp 1.300.000,” tambah Kapolsek Kajang.

Kapolsek Kajang AKP Muhammad Halim, mengungkapkan dari pengakuan HS tersebut sehingga dilakukan penangkapan terhadap RL alias IL di Kelurahan Tanete Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumb dan mengakui perbuatannya.

“Jadi dari keterangan terduga pelaku RL alias IL, telah mengakui bahwa dirinyalah yang telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU,” ucap Perwira Tiga Balok tersebut.

Atas Kejadian tersebut kini keduanya telah diamankan di Mapolsek Kajang beserta barang bukti 1 unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan dan selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Humas Polres Bulukumba)
Editor : Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *