Bulukumbapos.com – Polsek Kindang Polres Bulukumba telah mengamankan 3 orang warga yang kedapatan membawa minuman keras (miras) jenis Ballo di jalan poros Desa Balibo Kec. Kindang Kabupaten Bulukumba, Rabu (19/02/2020).
Menanggapi hal ini, Kapolsek Kindang IPTU Muh. Ali mengatakan: “Miras tradisional ini diamankan dari Anto, Ilham dan Muhtar yang sedang berkendara roda dua, ballo ini berada dalam karung yang disimpan di balik kemudi sepeda motor sebanyak 40 Liter”.
Saat di amankan di Mapolsek Kindang di Borong Rappoa, 3 orang warga yang kedapatan membawa miras di ajak untuk melaksanakan shalat berjamaah bersama oleh Kapolsek Kindang dan diberikan himbauan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. (Humas Polres Bulukumba)
Editor:Ikhwan
Follow Instagram@bulukumbapos