Desa  

PLN ULP Panrita Lopi Sosialisasikan Keselamatan dan Manfaat Listrik bagi Warga Desa Padang

Bulukumbapos – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan penggunaan listrik serta mendorong pemanfaatan layanan kelistrikan yang optimal, PT PLN (Persero) melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Panrita Lopi menggelar kegiatan sosialisasi kelistrikan di Desa Padang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada Rabu (3/72025).

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi langsung kepada warga mengenai potensi bahaya kelistrikan, langkah-langkah pencegahan risiko listrik di lingkup rumah tangga, serta mengenalkan berbagai program layanan PLN yang mendukung kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses energi listrik.

Dalam pemaparannya, narasumber dari PLN ULP Panrita Lopi menyampaikan pentingnya penggunaan instalasi listrik sesuai standar SNI, tidak melakukan sambungan liar, serta menghindari praktik berbahaya seperti menggunakan listrik untuk jebakan hewan yang sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa manusia.

“Edukasi seperti ini sangat penting agar masyarakat makin sadar bahwa listrik bisa membawa manfaat besar jika digunakan dengan bijak dan aman. Salah satu fokus kami adalah mencegah kejadian korsleting akibat instalasi yang tidak layak atau penggunaan listrik secara ilegal,” ujar Zulham Arifin, Manager PLN ULP Panrita Lopi dalam sambutannya.

Kegiatan ini disambut antusias oleh Pemerintah desa, Babinsa, serta masyarakat setempat. Kepala Desa Padang, Muhammad Akri, menyampaikan apresiasi atas inisiatif PLN yang dinilai memberi dampak langsung dalam meningkatkan pemahaman warga terhadap keamanan listrik, serta memperluas akses terhadap layanan PLN yang legal dan terjamin.

“Kami berharap sosialisasi seperti ini bisa terus dilakukan di desa-desa lain. Karena selain menambah pengetahuan masyarakat, juga membantu kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib secara kelistrikan,” ungkap Akri.

Sosialisasi ini juga menegaskan peran aktif pelanggan sebagai pemilik instalasi listrik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 Ayat (2), yang menyebutkan bahwa setiap pelanggan berkewajiban untuk melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik serta menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen.

Melalui kegiatan ini, PLN ULP Panrita Lopi menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menghadirkan listrik yang andal, tetapi juga mendukung budaya keselamatan dan penggunaan energi listrik yang bertanggung jawab demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang lebih baik. (**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *