Polres Bulukumba Ciduk Terduga Pelaku Pencabulan 3 Anak Sekolah Dasar di Bulukumpa

Kasat Reskrim Polres Bulukumba saat memberi keterangan pers

Bulukumbapos.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba Polda Sulsel mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai guru Honorer yang diduga telah melakukan pelecehan / pencabulan terhadap 3 orang anak yang masih dibwah umur, Jumat (29/4/2022).

Terduga pelaku yang diamankan oleh unit PPA Polres Bulukumba yakni MA (53) tahun, seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.

MA diamankan lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih duduk dibangku kelas 4 salah satu Sekolah Dasar yang berada di Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.

Kejadian tersebut terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa telah mengalami pelecehan / pencabulan yang dilakukan oleh guru wali kelasnya sendiri.

Korban NA yang didampingi oleh orang tuanya beserta 2 orang korban lainnya yakni AN dan MA, melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bulukumba pada Jumat 29 April 2022 pagi.

Kasat Reskrim AKP Muhammad Yusuf, membenarkan hal tersebut bahwa telah terduga pelaku dilaporkan oleh korban suatu tindak pidana pencabulan.

Menurut AKP Muhammad Yusuf, kini laporan tersebut telah ditangani oleh unit PPA dan sementara terduga pelaku telah diamankan di Polres Bulukumba.

“Ya, sudah ditangani oleh unit PPA, Penyidik sementara melakukan penyelidikan diantaranya,mengambil keterangan para korban, serta membawa ke Rumah Sakit untuk visum, serta mengmpulkan alat bukti lain dan terduga pelaku telah kami amankan”. Terang Kasat Reskrim

“Dari keterangan para korban menyampaikan bahwa kejadian itu terjadi sejak tahun lalu dan terakhir pada 23 April 2022 dan lokasi kejadiannyapun ada 2 yakni dalam ruang kantor guru serta rumah terduga pelaku yang terletak di dekat sekolah tempatnya mengajar,” tutup Kasat Reskrim.
(Humas Polres Bulukumba)
Editor : Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *