BulukumbaPos – Pada hari Selasa (23/4/2019) sekitar pukul 14.00 Wita, unit Reskrim Polsek Kindang bersama Tim Buser Polres Bulukumba menangkap pelaku pencurian baterai tower milik perusahaan telekomunikasi Telkomsel di Kel.Borongrappoa Kec.Kindang kab.Bulukumba.
Pelaku pencurian yang berjumlah dua orang yakni, Mustari Daeng Nakku (43 tahun) dan Rahayu (28 tahun) di tangkap oleh aparat, usai mendapat laporan dari Akbar seorang karyawan Telkomsel, pelaku di tangkap saat sedang bersembunyi di salah satu rumah warga di dekat lokasi kejadian.
Kapolsek Kindang IPTU M.Nawir yang memimpin operasi bersama Kanit Reskrim Aiptu Yunus, kepada BulukumbaPos menjelaskan kronologi kejadian: “Saat mendapat laporan tentang adanya pencurian baterai Tower Telkomsel di area Borongrappoa dari pihak pegawai Telkomsel yang mendapat info dari alarm Stolen baterai, setelah mengkroscek di lokasi maka di ketahui ada 3 Buah baterai towernya yang di curi dengan cara memotong kabel penghubung baterai dengan aliran listrik penghubung dengan baterai”
Lebih lanjut, Kapolsek Kindang mengatakan: “Pelaku di tangkap di rumah warga oleh tim kami setelah berusaha melarikan diri dengan mobil pick up yang di pakai melakukan aksinya”.
Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan mengapresiasi tindakan anggotanya, ia mengatakan: “Saat ini tersangka telah kami amankan untuk selanjutnya di proses sesuai hukum, dari kejadian ini juga kami meminta pada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati terhadap tindak pencurian, baik itu fasilitas umum dan pribadi, saling menjaga dan waspada, juga berhati-hati jika ada orang asing yang masuk ke daerah kita dan secepatnya melapor ke aparat kami jika ada hal ganjil yang di curigai, agar kejadian seperti pencurian baterai tower ini tidak terulang lagi”.Tutup Mantan Kapolres Selayar ini. (**ikhwan)