Bulukumbapos.com – Penangkapan kasus narkotika jenis sabu kembali dilakukan oleh Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Satuan Narkoba Polres Bulukumba menggelandang tersangka pengedar sabu di Dusun Usa Desa Lembang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.
IPTU Baharuddin, Kasat Narkoba Polres Bulukumba menyampaikan pelaku yang diamankan berinisial HN (23 thn), yang bertindak sebagai pengedar.
“Sat Res Narkoba telah menangkap satu orang pelaku yang juga sebagai pengedar Sabu di Kajang,” Kata Iptu Baharuddin, Senin, (4/10/2021).
Dijelaskan, penangkapan dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Narkoba IPDA Pananrangi yang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah mendaptkan informasi adanya peredaran sabu di daerah itu.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku HN dipergoki sedang memindahkan sabu miliknya dari bungkusan ke saschet kecil. Ia pun mengakui jika barang haram itu adalah miliknya saat diinterogasi.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti , 3 (tiga) sachet plastik bening berisi narkotika jenis Sabu, dgn berat awal 3,72 gram, 1 (satu) sachet plastik bening bekas pakai Sabu, 1 (satu) buah alat timbangan, 1 (satu) pak sachet plastik bening kosong, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam.
Guna penyidikan lebih lanjut, kini pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Bulukumba. (Humas Polres Bulukumba)
Editor : Ikhwan / BP