BulukumbaPos – Maraknya alat peraga dan bahan kampanye calon anggota legislatif maupun calon presiden yang tersebar di beberapa titik di kab. Bulukumba beberapa waktu terakhir menuai kritik dari masyarakat, khususnya yang memasang baliho bukan di tempat yang telah di tetapkan KPUD Bulukumba bahkan banyak juga yang memasang di pohon dan tiang listrik.
Menindak lanjuti hal itu, pada hari ini, Jumat (9/11/18, terlihat satu unit mobil lengkap dengan personil dari Satpol PP di pimpin Adi Basri Zulkarnain, melakukan penertiban dengan melepas serta membuka alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.
Bakri Abubakar, Komisioner Bawaslu Bulukumba mengatakan: Beberapa hari yang lalu kami telah menyampaikan kepada Satpol PP untuk segera menindak lanjuti alat peraga dan bahan kampanye yang melanggar.
Lanjut Bakri Abubakar : “Kami sudah sampaikan ke Satpol PP, bahwa alat peraga dan bahan kampanye, yang tersebar diluar tempat tertentu, khususnya yang terpasang di pohon, tiang listrik, tempat ibadah,lembaga pendidikan, tempat pelayanan kesehatan,serta gedung milik pemerintah untuk segera di tertibkan, karna karna itu melanggar aturan kampanye.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh peserta pemilu, untuk menaati aturan yang berlaku, karena pada UU.7;tahun 2017, pasal 298 telah jelas di uraikan tentang alat peraga kampanye, bgtu pula di PKPU 23 tahun 2018, tentang Kampanye pemilihan umum.Tutup Bakri Abubakar.(**ikhwan)