Satres Narkoba Polres Bulukumba Kembali Amankan Dua Terduga Pelaku Narkotika

Bulukumbapos.com – Kepolisian Resor Bulukumba melalui Satuan Reserse Narkoba, kembali berhasil mengungkap pelaku peredaran narkotika di wilayah Bulukumba.

Setelah sebelumnya berhasil mengaman seorang terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika pada dini hari, dan masih di hari yang sama (Jumat 15 Juli 2022), kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika sekitar pukul 20.00 Wita.

Pengungkapan tersebut terjadi di Kelurahan Jalanjang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.

Dari pengungkapan tersebut pihak Personel satnarkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial CMP dan AM serta barang bukti berupa 1 sachet yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat awal 0,35 gram.

Kasat Narkoba IPTU Darmawangsa,SE membenarkan hal tersebut bahwa melalui unit lapangan satnarkoba kembali berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti yang di duga sabu.

“Ya, tim lapangan kami kembali berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku dan barang bukti yang diduga sabu”.Ucap Kasat Narkoba.

IPTU Darmawangsa menyampaikan bahwa pengungkapan peredaran narkotika ini berawal ketika unit lapangan berpura – pura sebagai pembeli dan memesan paket sabu seharga Rp 800 ribu dan saat terjadi transaksi, oleh personel lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan ketika seorang personel kami menyamar sebagai pembeli dan pada saat sedang transaksi langsung dilakukan penagkapan oleh personel lainnya” Jelas Kasat Narkoba.

Dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku CMP, IPTU Darmawangsa mengungkapkan bahwa terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut adalah diperolehnya dari terduga pelaku AM.

“Jadi dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku telah mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari terduga pelaku AM” Jelas Kasat Narkoba.

Setelah memperoleh keterangan dari terduga pelaku CMP bahwa paket yang diduga sabu tersebut diperoleh dari AM, sehingga unit lapangan melakukan penangkapan di rumah AM yang terletak di BTN ADS Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

“Setelah memperoleh informasi dari CMP, kemudian personel melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AM di rumahnya sekitar pukul 20.30 Wita” Terang Kasat Narkoba.

Kini kedua terduga pelaku telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu akan di kirim ke labfor untuk memastikan jika barang atau paket tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
(Humas Polres Bulukumba)
Editor : Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *