Tersangka Pelaku Curanmor di Rilau Ale Bulukumba Ditangkap Polisi

Pelaku Curanmor yang ditangkap Polisi (tengah)

Bulukumbapos.com – Tersangka berinisial IR alias HR, yang merupakan pelaku kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) diwilayah Kecamatan Rilau Ale hanya bisa menyesali diri, usai ditangkap Polisi di Takalar Kec.Galesong Utara Kab. Takalar pada Kamis (5/11/2020).

Laporan Polisi dari hasil laporan korban (Jusri) menyebutkan bahwa pelaku IR mengambil Sepeda Motor milik korban yang beralamat di Kapparae Desa Batu Karopa Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba yang terparkir didepan rumah korban pada 30 Oktober 2020.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka, lalu tim Gabungan dari Unit Rekrim Polsek Rilau Ale, Unit Reskrim Polsek Ujungbulu dan Resmob Polres Bulukumba yang selanjutnya dari pengembangan tersebut, barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor dirltemukan di wilayah Kecamatan Bonto Tiro kab. Bulukumba.

Kapolsek Rilau Ale IPTU H.Amri melalui Kanit Reskrim Polsek Rilau Ale AIPDA ANDI HAMKA menyampaikan bahwa dari hasil pengakuan tersangka, pelaku bukan saja beraksi di wilayah Kecamatan Rilau Ale, namun Pelaku juga pernah mencuri Sepeda Motor di wilayah Kecamatan Ujung Bulu dan Kecamatan Gantarang bersama temannya berinisial AD (DPO);

Saat ini Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolsek Rilau Ale untuk menjalani proses lebih lanjut.
Editor: Ikhwan / BP

Exit mobile version