Tim Reskrim Polres Bulukumba Tangkap Penyebar Hoax dan Hate Speech di Medsos

BulukumbaPos – Maraknya berita Hoax dan Hate Speech (Ujaran Kebencian) yang beredar di media sosial khususnya di kab. Bulukumba akhir-akhir ini makin meresahkan, hingga tim Reskrim Polres Bulukumba menerjunkan tim khusus untuk mengusut hal ini.

Pelakunya berinisial IS (15 tahun), anak dibawah umur, warga Desa Sangkala, Kecamatan Kajang, Bulukumba. Ia diamankan tim reskrim Polres Bulukumba pada Senin malam (8/10/18) di rumah saudara kandungnya di Desa Jojjolo, Kecamatan Bulukumpa: “Sementara kita periksa apa motifnya dia membuat status yang meresehkan masyarakat seperti itu, dan anak ini sudah mengakui perbuatannya,” Terang Kasat Reskrim Polres Bululumba, Iptu Deki Marizaldi di dampingi Bripka Ahmad Fatir Kanit Tipidter Polres Bulukumba

Di konfirmasi, Kapolres Bulukumba, AKBP M. Anggi Nualifar Siregar mengatakan: Upaya penangkapan bagi pelaku penyebar hoax dan ujaran kebencian diharapkan menjadi pembelajaran kepada seluruh pihak untuk bijak dalam menggunakan media sosial, jangan mudah menyebar dan terprovokasi yang bisa mengakibatkan kerugian pada orang banyak.

Untuk di ketahui, pelaku IS diamankan karena diduga pemilik akun Facebook ICCA I-CA, dalam postingannya membuat status atau komentar hoax yang mengarah ada ujaran atau kalimat kebencian sehingga membuat sebagian masyarakat panik dan menimbulkan gejolak bagi pengguna sosmed. Pada postingan akun ICCA I-CA, menuliskan status, “Yesss Gempaki Bulukumba Amin”.
Status di medsos itu membuat pengguna sosmed jengkel dengan ulah pelaku. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut lalu melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku.(**wan_bp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *