Bulukumbapos.com – Pada hari Senin (20/5/2024) sekira pukul 22.30 WITA bertempat di Kel. Tanete, Kec. Bulukumpa, Kab. Bulukumba, tim TABUR Kejari Bulukumba telah berhasil menemukan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Marsuki Bin Sangkala.
“Terdakwa ini sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh putusan Mahkamah Agung No. 179 K/Pid/2023 tanggal 31 Januari 2023 karna melakukan tindak pidana mengalihkan jaminan fidusia tanpa izin melanggar Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan hari ini berhasil diamankan tim Tabur kami di Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Cahyadi Sabri Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Untuk diketahui, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, sementara Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Dalam giat tersebut tim TABUR Kejari Bulukumba didampingi Kapolsek Bulukumpa dan jajaran serta Bhabinsa setempat.
Selanjutnya tim TABUR membawa DPO tersebut ke RSUD Bulukumba untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, dan selanjutnya dilaksanakan eksekusi di Lapas Bulukumba.
Hingga berita ini dirilis, DPO sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Bulukumba.
Sumber: Kejari Bulukumba
Editor: Ikhwan