Media Expo BPJS Kesehatan Bulukumba, Andi Rismaniswati; Butuh Sinergi Kepatuhan Pemberi Kerja Menuju Universal Health Coverge

Pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba (paling kiri) bersama Kepala Kantor BPJS Bulukumba dan Pengawas Tenaga Kerja Provinisi Sulawesi Selatan Wilker IV.

Bulukumbapos.com – BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba dan Pengawas Tenaga Kerja Provinisi Sulawesi Selatan Wilker IV (Wasnaker) menggelar Media Expo tentang Sinergi Kepatuhan Pemberi Kerja dan Kolaborasi dengan Instansi Pemerintah Kabupaten Bulukumba serta penyebarluasan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang digelar pada salah satu Warkop di Kota Bulukumba pada Rabu (10/09/2022).

“Sinergi penegakan kepatuhan pemberi kerja ini telah berjalan sekian lama dengan sangat baik, yang merupakan salah satu upaya dalam hal percepatan kepesertaan JKN-KIS dan peningkatan kesadaran membayar iuran. Pemberi Kerja yang tidak patuh telah banyak ditindaklanjuti baik dari Kejaksaan Negeri Kab. Bulukumba maupun dari Wasnaker,” ujar Andi Rismaniswati Syaiful, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba dalam paparan materinya dihadapan peserta yang sebagian besar dari Jurnalis.

Foto bersama usai kegiatan.

Selain itu, dengan diterbitkannya Instruksi Presdien Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, diharapkan dapat menjadi salah satu upaya percepatan kepesertaan JKN-KIS menuju Universal Health Coverege (UHC) di Kab. Bulukumba, dimana untuk Kepsertaan JKN-KIS per Juni 2022 baru mencapai 81,03% masih terdapat 18,97% dari total penduduk Kab. Bulukumba yang belum menjadi Peserta JKN-KIS, tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba, Cahyadi Sabri, menyampaikan Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara.
“Pada pelaksanaanya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertugas mendampingi Pemerintah, BUMN, BUMD dan BU, demikian pula dengan BPJS Kesehatan “Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini tidak serta merta melaksanakan tugasnya dalam hal penegakan kepatuhan, akan tetapi diawali dengan MOU antara Kejaksaan dan BPJS Kesehatan, yang dilanjutkan dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dan dengan SKK inilah JPN dapat melaksanakan tugasnya”, lanjutnya.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan, Andi Sukri, menambahkan, “Apabila berkaitan dengan penerima upah atau pekerja yang berada dalam kewenangan perusahaan atau Badan Usaha, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum, kondisi kerja dan peraturan norma ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, atau dengan kata lain peran Wasnaker adalah terpenuhinya hak tenaga kerja dalam hal jaminan social salah satunya Jaminan Kesehatan, ”.

Menutup kegiatan, Risma menyampaikan “dukungan dari rekan-rekan media sebagai perpanjangan tangan dalam penyebarluasan informasi sangat kami harapkan, kepatuhan dalam hal pendaftaran dan pembayaran iuran tepat waktu baik dari pemberi kerja maupun perorangan serta informasi tentang Program JKN-KIS yang sekiranya perlu diketahui oleh masyarakat khusunya di Kabupaten Bulukumba, diantaranya Skrining Riwayat Kesehatan, Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN (PIPMP JKN), NIK Sebagai Identitas Peserta Program JKN, Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), Antrian Online di Layanan Primer dan Rujukan, Layanan Adm Melalui Whatsapp (PANDAWA)”.
Editor : Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *