Daerah  

Lagi, Konflik di PT. LONSUM, ini Pernyataan Kontras Sulawesi dan AGRA Bulukumba

BULUKUMBA – BP – Sudah puluhan tahun lamanya, konflik agraria antar PT. Perusahaan Perkebunan London Sumatra (PP Lonsum) Indonesia Tbk dan masyarakat Kajang tak kunjung usai.

Dan pada awal Maret 2018 ini konflik itu kembali pecah, ibarat api dalam sekam, pada 2 Februari 2019, disela proses mediasi, tenda yang telah didirikan sejak September 2018, dibongkar paksa oleh pegawai Lonsum di 3 lokasi. Warga yang memanfaatkan lahan itu untuk menanam jagung, padi, ubi kayu, wijen hingga kacang tanah di sekitar tenda pun ikut rata dengan tanah.

Pembongkaran ini menuai memicu kecaman, salah satunya datang dari Kontras Area Sulawesi dan Rudy Tahas, Ketua Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Kab. Bulukumba .

Pernyataan Kontras Sulawesi

Berangkat dari situasi tersebut, Kontras Sulawesi menyatakan sikap keras mengutuk dan menuntut ;

1. Pihak Kepolisian melalui Polda Sulawesi Selatan dan Polres Bulukumba untuk menindak tegas pekerja PT. PP Lonsum yang melakukan perusakan dengan membongkar paksa rumah-rumah warga, karena tidak memiliki hak dan wewenang.

2. Memastikan proses hukum yang adil dan terbuka bagi masyarakat adat Kajang dan masyarakat yang melakukan pendudukan terhadap karyawan dan pekerja PT. PP Lonsum yang melakukan perusakan dengan membongkar rumah-rumah warga dan lahan masyarakat yang telah ditanami karena tidak memliki hak dan wewenang sesuai dengan kesepakatan mediasi.

3. Menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba untuk bersikap tegas terhadap kesepakatan dalam proses mediasi serta terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT. PP Lonsum.

4. Menyelesiakan segera konflik agraria masyarakat adat Kajang dan masyarakat yang berhadapan dengan PT.PP London Sumatera serta segala tindakan kekerasan terhadap petani dan masyarakat adat Kajang Kabupaten Bulukumba.

Oleh Asyari Muslim, Koodinator Kontras Sulawesi

Pernyataan AGRA Kab. Bulukumba

Mengecam dan Mengutuk Keras Tindakan PT. Lonsum dan PUK SPSI Palangisang Estate yang melakukan Pembongkaran Paksa Tenda-tenda Masyarakat Adat Kajang di Lokasi Pendudukan”

Sabtu, 2 Maret 2019. PT. Lonsum dan PUK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Palangisang Estate, menggerakkan ratusan pekerja untuk melakukan penanaman dan pembongkaran paksa rumah-rumah (tenda) warga yang berjumlah sekitar 40 buah. Sebelumnya PUK SPSI Palangisang Estate menyurat ke Kapolres Bulukumba perihal Bantuan Pendampingan dengan tujuan penertiban dengan Nomor Surat: 007/PUK-SPSI/PIE/II/2019.

Kegiatan pembongkaran paksa tenda-tenda milik masyarakat adat Kajang dianggap sebagai aktivitas kerja bagi pekerja. Kegiatan yang dilakukan oleh PT. Lonsum dan PUK SPSI, kami anggap merupakan politik pecah bela yang mencoba membenturkan antara pekerja dengan masyarakat adat dan petani. Tindakan tersebut tentunya semakin memperkeruh upaya mediasi yang sedang berjalan.
Atas tindakan PT. Lonsum Indonesia Tbk. dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Palangisang Estate, maka kami dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria Cabang Bulukumba menyatakan sikap :

1. Mengecam PT. Lonsum Indonesia Tbk dan PUK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Palangisang Estate yang telah melakukan pembongkaran rumah-rumah (tenda) warga secara paksa.

2. Mendesak Pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan dan Polres Bulukumba untuk menindak tegas pekerja PT. Lonsum dan Pengurus PUK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Palangisang Estate yang telah merusak dan membongkar secara paksa rumah-rumah (tenda) warga.

3. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba untuk segera memastikan kedatangan Tim Kecil untuk melakukan peninjauan lokasi dan rekonstruksi batas HGU PT. Lonsum dan tanah masyarakat adat Kajang.

4. Menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran atas kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Lonsum.

5. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bukukumba untuk tidak menerbitkan rekomendasi perpanjangan/perbaharuan HGU PT. Lonsum sebelum seluruh tanah masyarakat adat Kajang, tanah masyarakat adat Bulukumpa Toa, tanah warga yang bersertifikat, dan tanah milik warga sesuai hasil keputusan Mahkamah Agung dikeluarkan dari objek HGU PT. Lonsum.
Oleh Rudi Tahas Ketua AGRA Cabang Bulukumba
(**wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *